Kota Bekasi – Giat pemasangan Sticker Himbauan dan tidak melayani makan di tempat di kalakukan jajaran Polsek Medan satia polres metro Bekasi kota, petugas juga meminta para pedagang hanya melakukan take away atau bungkus makanan di warung makan dan warung apabila ada warga atau pembeli yang membeli dagangan para padagang yang berada di kelurahan Medan satria kota Bekasi di masa PPKM Darurat.
Dengan melakukan penyisiran petugas mendatangi tempat Rumah makan Kawasan Meli Melo Harapan indah Kelurahan medan satria Kecamatan Medan Satria Kota Bekasi.di tempat tersebut petugas melakukan sosialisasi dan menghimbau agar pedagang melayani makan di tempat dan hanya pembeli untuk di take away atau di bungkus.
Bersama dengan Lurah Medan satria,Bhabinkamtibmas Kel.Medan satria dan Karang taruna kelurahan Medan satria,Polsek medan satria di pimpin Kapolsek Medan satria Kompol Agus Rohmat, menyisir setiap tempat keramaian untuk di lakukan pasangan Sticker Himbauan Tidak Melayani Makan Ditempat Dan Hanya Taka Away Pada Pedagang terlebih di masa PPKM darurat.
” hari ini bersama unsur pemerintahan dari kelurahan Medan satria mekakukan pemasangan Sticker Himbauan Tidak Melayani Makan Ditempat Dan Hanya Taka Away kepada Pada Pedagang yang berada di wilayah kelurahan Medan satria di saat masa PPkm darurat” tutur Kapolsek Medan satria kompol Agus Rohmat.
“Pada para pedagang yang di datangi petugas Polsek Medan satria melakukan himbauan agar seluruh rumah makan dan warung – warung untuk menaati peraturan PPKM Darurat yg sudah di keluarkan oleh pemerintah” jelas Agus Rohmat.
Agus Rohmat juga memberikan himbauan kepada para pedagang maupun pemilik rumah makan atau warung agar selalu menjalankan prokes 5 M, yaitu memakai masker,menjaga jarak,mencuci tangan, menghindari kerumunan dan
mengurangi mobilitas(Maul).