Larang Mudik Lebaran, Dishub Kab Bekasi Akan Lakukan Penyekatan Lebih Awal

Larang Mudik Lebaran, Dishub Kab Bekasi Akan Lakukan Penyekatan Lebih Awal

Kabupaten Bekasi – Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi mulai melakukan persiapan untuk pemberlakuan larangan mudik di wilayah Kabupaten Bekasi, hal tersebut berdasarkan surat edaran Kepala Satgas Penangan Covid 19 No. 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik pada bulan Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.

PLT Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Yana Suyatna, mulai meninjau kondisi keluar masuknya penumpang yang ada di terminal Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Selasa (13/4/2021). Hal tersebut dilakukan guna mempersiapkan aturan larangan mudik yang akan berlaku mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang.

“Kita Pemkab Bekasi melihat adanya trend baru, setelah Pemerintah pusat resmi mengumumkan peniadaan mudik pada tahun ini, jadi sekarang banyak warga yang mulai melakukan perjalanan mudik itu sebelum tanggal 6 Mei, itu yang akan kita antisipasi” jelas Yana dihadapan awak media.

Pengawasan yang akan dilakukan dengan mendirikan posko-posko chek point di beberapa titik, namun untuk secara resmi pelaksanaannya Yana mengaku masih berkoordinasi dengan pihak Polres Metro Bekasi.

“Kami masih terus berkomunikasi dengan pihak kepolisian untuk pendirian posko-posko chek point,” ungkapnya.

Peningkatan jumlah penumpang sendiri sempat terjadi beberapa hari sebelum bulan Ramadhan, hal tersebut diakui oleh Dedi salah satu pengemudi bis antar kota antar provinsi.

“Kemarin sempat ada peningkatan penumpang, sebelum munggah puasa kemarin” ujarnya(hari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *