Ada Dugaan Bukti Palsu Kasus Guru Mahmud, Advokasi Nisan Radian Beraudensi Dengan Puspen Kejagung RI

Ada Dugaan Bukti Palsu Kasus Guru Mahmud, Advokasi Nisan Radian Beraudensi Dengan Puspen Kejagung RI

Jakarta – Advokat Nisan Radian SH, beraudiensi dengan Kapuspen Hukum (kepala Pusat Penerangan) Hukum Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Senin 23/11/2020. Audensi tersebut di penuhi oleh pihak Kapuspen Hukum Kejagung RI dalam perkara dengan dakwaan Tanah Khas Desa yang di manipulasi oleh salah satu ASN ( Guru) di Pamekasan Madura Jawa timur.

Heri Setiyono SH.,MH Kepala Kapuspen Hukum Kejagung RI dalam konferensi pers nya kepada awak media mengatakan ” pada hari ini Kami menerima Audensi dari kawan kawan Kantor hukum Advokat Nisan Radian SH dan rekan , Audensi hari ini kawan kawan Pengacara mewakili salah satu terdakwa dalan perkara tindak pidana korupsi,yang sedang berproses dan inti nya kawan kawan pengacara ini melaporkan dugaan ada nya perbuatan Penuntut Umum menggunakan bukti bukti palsu di dalam persidangan”tuturnya

“Karena hari ini yang bersangkutan ( Advokat NR) menyampaikan kepada kami tentu kami menerima apa yang di sampaikan termasuk menunjukan bukti copyan nya, apakah itu benar tentunya akan kami harus mengkonfirmasi dulu ke Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pamekasan”ucap Kapuspen Kejagung RI.

Lanjut Heri, Yang terpenting Perkara sedang berproses di Pengadilan, sehingga kami tidak etis mencampuri ke
wenangan yang ada di Pengadilan.

“kita hormati proses yang ada di persidangan, dan apa bila sudah di putus apa pun hukumannya masing masing punya dasar, Kami dari Kapuspen Kejagung RI mengucapkan terimakasih kepada rekan rekan pengecara di lapangan dan ini menjadi koreksi untuk Kami”tandesnya.

“Dugaan dalam sidang tuntutan Saudara Mahmud ( Terdakwa ) menggunakan TKD (tanah kas desa) yang di sertifikat kan sehingga terjadilah staus tanah kas desa, terang Kapuspen Kejagung RI tersebut”lanjut Heri.

Di tempat sama Nisan Radian SH, menyampaikan Kami meminta keadilan terkait dengan fakta persidangan yang sudah di buka di persidangan sangat jelas adanya SPPT( bukti) double yang di hidangkan oleh JPU, sehingga kami meminta klarifikasi dan penanganan perkara jika di dalam berkas perkara itu.

“Ada dua bukti yang sama dan kami menduga adanya dugaan pemalsuan surat SPPT karena SPPT nya terbit dua, SPPT 2016 ada dua, 2015 ada dua ,2013 di Jl.raya Agus Salim dan terbit 2014 terbit nya beda wilayah objek dan RT sampai jarak 1 km”ucap Nisan Radian SH

Masih Kata NR yang akrab di sapa Icang sudah 301 hari Kliennya di tahan dengan bukti yang sangat buruk sekali dan amburadul saya yakin Klien saya bapak Mahmud tidak bersalah(RF).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *