Sidang Gugatan Korupsi TKD Kolpajung Pamekasan Jaksa Gunakan Bukti Tidak Sesuai Pakta
Surabaya – Sidang perkara dugaan Korupsi Tanah Kas Desa (TKD) Kolpajung, Kecamatan/Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo, semakin memanas, Selasa (20/10/2020).
Dalam persidangan jaksa mengunakan bukti yang tidak sesuai fakta yang ada, hal tesebut yang menyebabkan terjadinya bersih tegang antara Kuasa Hukum terdakwa dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan bukti yang diperlihatkan oleh Penasehat hukum Mahmud dalam berkas perkara yang di jadikan bukti Jaksa Penuntut umum sangat jelas nama wajib pajak itu P MUARI PERC dengan obyek pajak di JL AGUSSALIM RT 03 RW 01 dan bukti pembanding yang diperlihatkan oleh kuasa hukum tersangka berbeda dengan JPU.
Penasehat hukum menghadirkan saksi Santawi, Ketua RT 02 Rw 01 Kelurahan Kolpajung dan Herman, mantan pegawai BPN Pamekasan yang menerangkan bahwa proses penerbitan sertifikat Mahmud telah sesuai dengan UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-
Pokok Agraria (UUPA) lahir pada 24 September 1960 dan saksi juga menerangkan bahwa obyek pajak atau letak tanah yang di gunakan jaksa penuntut umum sebagai dasar dakwaan JPU letak nya satu kilo meter dari tanah yang telah di sertifikatkan Mahmud
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pamekasan melihat barang bukti surat di hadapan majelis hakim.
Menurut kuasa hukum tersangka “bahwa Jaksa Penuntut Umum merasa gelagapan saat bukti yang dimilikinya tidak sama dengan kesaksian saksi yang justru saksi lebih meringankan terdakwa dan membenarkan bukti yang dipegang oleh Kami sebagai kuasa hukum terdakwa “ Ungkap penasihat hukum terdakwa.
Tim kuasa hukum terdakwa akan melaporkan Jaksa Penuntut Umum kepada KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA sesuai dengan surat dakwaan Nomor Perkara : PDS-01/PMK/05/2020 yang telah mendakwa orang tua pemberi kuasa khusus pada perkara Pidana Korupsi Terhadap beralihnya Tanah Eks TKD/Aset Kelurahan Kolpajung Kecamatan Pamekasan Kabupaten Pamekasan Menjadi SHM ( Sertifikat Hak Milik ) an. MAHMUD, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, 3 dan 9 Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana 2 Korupsi Sebagaimana diubah dengan Undang – Undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang – Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 KUHP ( Kitab UndangUndang Hukum Pidana ). Berdasarkan fakta persidangan pada tanggal 13 Oktober 2020 dan 20 Oktober 2020 Jaksa Penuntut umum DIDUGA telah MEREKAYASA/MERUBAH/MEMALSU alat Bukti dalam Persidangan.
Menurut penasehat hukum dalam perkara ini sangat heran, hal tersebut di ungkapkan oleh Adv Nisan Radian SH. Bahwa perkara perlu dipahami perkara tindak pidana korupsi adalah perkara luar biasa yang memiliki unsur terstruktur dan sistem matis sehingga jika guru SD di Kecamatan Omben Kabupaten sampang dan mengajukan permohonan sertifikat pada Badan Pertanahan Kabupaten Pamekasan tahun 2015 dan tanahnya tersebut didapat dari waris orang tuanya bukan dari hasil sebagai PNS, dan perlu di ketahui bahwa Mahmud tidak pernah menjadi Pejabat berwenang di Kabupaten Pamekasan baik di BPN atau di Kelurahan jadi unsur kurupsinya di mana. Ungkap advokat Nisan Radian SH(Maul).