Konsumen Kecewa Karena Di Duga Adanya Oknum Lising Dan Asuransi Yang Merugikan
Kabupaten Bekasi –Banyaknya perusahaan pembiayaan di Indonesia yang bergerak di bidang Pembiayaan Perumahan, Kredit Kendaraan dan kredit yang lainnya yang notabanenya membantu masyarakat dalam memperoleh fasilitas baik rumah, mobil, motor maupun lainnya.
Ratusan Perusahan Pembiayaan yang beroperasi di Indonesia, khususnya Kabupaten Bekasi menjadi pilihan bagi masyarakat yang akan membeli secara kredit khususnya di pembiayaan kredit kendaraan bermotor, mobil atau motor.di masa pandemi covid -19 ini banyak warga yang terdampak terutama dalam hal ekonomi.
Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo bahwa perusahan Pembiyaan Mobil, motor serta Perbankan harus memberikan penangguhan kepada masyarakat yang mempunyai kredit baik nelayan, petani dan pekerja serta jangan menggunakan jasa Deb Colector untuk mengejar ngejar masyarakat.
Miris yang terjadi pada salah satu warga ibu Ma’ahYuliah(35) warga kampung Gili gili Rt 001/06, Desa Sukajadi Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi yang mempunyai kredit motor di lising cabang Cibitung Bekasi
kepada awak media, Maah Menjelaskan
”Dirinya kredit motor di lising di wilayah Cibitung dengan jangka waktu 35 bulan, dengan angsurannya Rp 745.000/ perbulan.
Di tengah tengah perjalanan angsuran yang ke 14 bulan motor nya hilang,dirinya pun mengurus asuransi pada bulan Juni 2020 lalu,asuransi Astra yang bekerja sama dengan lising tersebut mencairkan Klaim asuransinya pada tanggak 22 Juli 2020 sebesar Rp 12.700.000″jelasnya.
“Namun sayang Saya tidak buru buru di kabarin, tau taunya setelah beberapa bulan baru dan berinisiatif ke kantor FIF untuk menanyakan prosesnya, dan di jelasin uang pencairan Asuransi di bayarkan semua alias pas untuk bayar sisa angsuran, dan saya gak tau kapan cairnya tau tau udah habis di potong semua, dan 0% gak ada kelebihan buat Saya” Ungkap Ibu Ma’ah Yuliah.
Sementara pihak lising saat di mintai tanggapan terkait salah satu konsumen yang merasa di rugikan pihak lising menielaskan
“Ia bener pak,Kami bantu urus ke pihak asuransi sampai cair,dengan jumlah uang tunia sekitar 12.000.000 untuk melunasi sisa angsuran pokok dan bunga sekitar 13.200.0000 dengan nego/ penghapusan hutang 109000., yang bayar konsumen 12.192.000, diskon pelunasan 2.924.000, dan di katakan lunas”ucap ucap pihak lising.
Namun ketika di tanyakan surat pelunasanya, yang di stempel pihak lising tidak bisa menunjukan hanya bukti rincian saja yang di berikan ke konsumen dan menurut pengakuan konsumen pun tidak ada penjelasan dari pihak asuransinya setelah cair.
Dengan adanya kejadian yang di alami Ma’ah Yuliah selaku konsumen yang di lihat dari histori pembayarannya sudah hampir 50 % berjalan dan termasuk konsumen lancar karena haya satu bulan saja keterlambatan (25 hari) denda selama pembayaran angsuran.
Di duga ada oknum yang bermain,karena rata rata konsumen tidak atau belum mengerti tentang asuransi yang di tanggung dan cara mengkalimnya. Apalagi yang pendidikannya rendah sehingga mudah untuk di bohongi oknum pekerja asuransi dan Pembiayaan tersebut(Red).
The article is really insightful. We am grateful the time and effort the author put into posting it. Thank you for sharing up the topic.