Klain Divonis Empat Tahun, Kuasa Hukum Sayangkan Putusan Hakim

Klain Divonis Empat Tahun, Kuasa Hukum Sayangkan Putusan Hakim

Kabupaten Bekasi – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi akhirnya menjatuhi vonis empat tahun enam bulan kepada terdakwa Saefudin. Rabu ( 19/02). Saefudin dinyatakan majelis hakim terbuki bersalah atas tuduhan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Namun, vonis hakim ini disayangkan kuasa hukum terdakwa, Mulkan Let Let. Menurut Mulkan, meski vonis ini tiga tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa selama tujuh tahun enam bulan.

Adapun fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim adalah terdakwa sudah bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus ini.

Selain itu ada saksi lain saat dilakukan penangkapan terhadap klien nya. Namun tidak dijelaskan dalam berita acara pemeriksaan ( BAP) di kepolisian.

” Kami menyayangkan majelis hakim tidak mempertimbangkan beberapa fakta persidangan yang dapat meringankan terdakwa, seperti sikap klien kami yang berkerjasama dengan petugas kepolisian untuk mengungkap pengedar sabu.” sesal Mulkan usai persidangan.

” Dan ada saksi lain saat dilakukan penangkapan, namun itu tidak menjadi pertimbangan hakim, ” lanjut Mulkan.

Lebih jauh Mulkan mengeluhkan kinerja dari jaksa penuntut umum, Apri Guno Putrantio  yang menuntut klien nya tiga bulan lebih tinggi dari tuntutan terhadap Ahmad Sanusi alias Hideng yang merupakan pengedar.

” Klien kami ini kan pengguna, masa dituntut lebih tinggi dari pengedar nya sendiri.” Keluh Mulkan kepada rekan media.

Meski vonis yang dijatuhkan kepada Saepudin alias Aep bin Safei tiga tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa, pihak kuasa hukum terdakwa akan melakukan banding(Lutfi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *