4 Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Bekasi Utara
Kota Bekasi -Empat orang pengedar narkoba diringkus polisi lantaran kedapatan memiliki 500 gram lebih sabu. Keempatnya ditangkap saat hendak melakukan transaksi di Jalan Kalimalang kel Pekayon Jaya Kota Bekasi.
Keempat pelaku yang berhasil ditangkap yakni, JJ (25), RM (23), NK (27), MF (38). Penangkapan kasus narkoba ini bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Polsek Bekasi Utara, bahwa adanya transaksi narkoba, Selasa, (19/3/2019).
Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Dedi Nurhadi, mengatakan, anggota yang menerima laporan langsung melakukan pengecekan ke lokasi dan mengintai keberadaan terduga pelaku berinisial JJ.
“Anggota langsung melakukan pengintaian, dan setelah melihat adanya tanda-tanda terduga pelaku melakukan transaksi kita langsung lakukan penyergapan,” kata Dedi, di Mapolsek Bekasi Utara, (21/3/2019).
Dari penangakapan pelaku JJ, polisi mendapati barang bukti narkoba jenis sabu yang disimpan di saku celana. Sabu yang dibungkus plastik klip bening itu seberat 0,12 gram,”ungkap Dedi.
Barang bukti narkoba dan ponsel yang berhasil diamankan polisi dari pelaku pengedar narkoba.
Setelah berhasil menangkap pelaku JJ, Polisi kemudian melakukan pengembangan. Hasilnya, pelaku JJ mengaku mendapatkan barang haram itu dari tersangka lain berinisial RM dan MK, ditangkap di Tanjung Duren, Jakarta Barat, pada Rabu, (20/3/2019).
“Kedua tersangka kami tangkap di Jalan Mandalika, Tanjung Duren, dari tangan kedua pekaku, tim mengamankan satu plastik klip bening berisi sabu seberat 1,64 gram dan dua bungkus kertas putih berisi ganja, tersangka RM juga berusaha melawan saat diamankan dan terpaksa ditindak tegas (penembakan pada bagian kaki),”tuturnya
Tidak sampai disitu, di hari yang sama, polisi selanjutnya melakukan pengembangan dan mendapati informasi bahwa barang bukti narkoba ini didapat dari pelaku berinisial MF. Polisi langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku di Kota Tangerang.
“Dari pelaku MF ini kita mendapatkan barang bukti jenis sabu yang disimpan di dalam lima bungkus plastik klip bening seberat 553,7 gram,” jelas dia.
Dedi menambahkan, dari total pengungkapan kasus narkoba ini, pihaknya berhasil mengamankan total narkoba jenis sabu sebanyak 555,46 gram dan dua bungkus narkoba jenis ganja dari tangan keempat pelaku.
Keempat pelaku mengaku biasa mengedarkan barang haram tersebut ke kawasan Jabodetabek. Adapun untuk sasaran pembelinya, kebanyakan berasal dari kalangan mahasiswa.
“Kalau dihitung dari total Sabu yang kita amankan ini nilainya sekitar Rp 600 juta,” jelas dia.
Selain itu barang bukti lain yang berhasil diamankan yakni 4 unit ponsel, uang tunai Rp 500.000 dan satu unit kendaraan roda empat nomor polisi B-2933-BOE milik salah satu tersangka.
Akibat perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1), (2) dan Pasal 111 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman 20 tahun sampai dengan penjara seumur hidup atau hukuman mati dan denda maksimal Rp. 10 miliar.(khr)
Very interesting subject, appreciate it for putting
up.Raise range