kota  

Empat Begal Sadis Di Tangkap Petugas Polsek Bantar Gebang

Empat Begal Sadis Di Tangkap Petugas Polsek Bantar Gebang

Kota Bekasi – Kepolisian Sektor Bantar Gebang berhasil menangkap kawanan begal motor diwilayahnya. Sebanyak 4 (empat) orang kelompok begal motor yang mengatasanamakan kelompok Jabrik berhasil dibekuk usai melakukan kejahatan pada Jumat (11/1)

Kapolsek Bantar Gebang kompol Siswo mengatakan, pelaku berhasil diamankan usai melakukan aksinya di Kampung Babakan Gang Air Mancur RT. 002 RW.004 Kelurahan Mustikasari Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.”Para pelaku ini menjalankan aksinya sekitar pukul 02:30 Wib di daerah Kampung Babakan Mustikasari,” Ujarnya

Lanjutnya, dalam setiap aksinya, para tersangka tersebut mempunyai perannya masing-masing.”Tersangka berinisial T berperan menendang kendaraan korban hingga terjatuh. Sedangkan tersangka MD dan MS berperan mengancam korban menggunakan esenjata tajam, sedangkan RI berperan membawa kendaraan korban yang berhasil di rampas,” terangnya.

Dikatakan Siswo, para pelaku mengaku sudah menjalankan aksinya sebanyak empat kali. Yang pertama di kampung Babakan korbannya dibacok pahanya. kedua di daerah Setu, tiga di Grand Wisata, dan yang terakhir di Babakan Mustikasari

Untuk pelaku berinisial T juga melakukan pencurian kendaraan bermotor. modusnya pagi hari sekitar pukul 03:00 sampai pukul 05:00 wib dengan sasaran kontrakan dan rumah-rumah kampung yang kendaraannya di taro diluar rumah,” jelas Siswo

Polisi melakukan tindakan keras terhadap kedua pelaku dengan melakukan tembakan terukur dibagian paha T dan MS karena ingin melarikan diri saat dilakukan penangkapan.

“Sebelum menjalankan aksinya, pelaku meminum minuman keras di daerah Bantar Gebang. Setelah minum para pelaku baru melancarkan aksinya tersebut. Setelah mendapatkan hasil curiannya pelaku melakukan minum-minuman keras lagi di tempat yang sama,” bebernya.

Imbuh Siswo, dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 1 ( satu ) buah pisau, 1 (satu) unit stick baseball, 1 (satu) lembar STNK atas nama Antonius, Honda Beat warna hitam, B 4916 KHC dan 1 (satu) unit yamaha Mio, warna Merah ( milik pelaku).

“Atas tindakan pelaku di kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan 9 tahun penjara,” pungkasnya(Khr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *