Edarkan dan Pakai Narkoba Empat Pemuda Bintara Di Amankan
Bintara – Empat tersangka pengedar ganja diamankan Satuan Reserse (Satserse) Narkoba Polres Metro Bekasi Kota di Rumah Kontrakan Jl. Bintara 17 Kel. Bintara Jaya Kec. Bekasi Barat, Kota Bekasi, Kabag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan,
penangkapan keempat tersangka berinisial AS (25), MJ (20), MI (20) dan Ap (24) berawal dari informasi yang diterima anggota subnit 4 unit II Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kota dari masyarakat bahwa di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering ada transaksi narkoba.
Petugas pun segera meluncur ke lokasi kejadian dan melakukan observasi hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap para tersangka dan dapat disita Narkotika jenis ganja yang disimpan di lemari baju milik AS. Setelah di interogasi AS mengaku mendapatkannya dari JT (DPO)
Dikatakan, sesuai pengakuan tersangka, diawali pada tanggal 3 Desember 2018, tersangka AS dan JD diperintah JT untuk mengambil ganja di rest area Gerem Tok Merak Banten sebanyak 124 Kg. Kemudian sampai di Bekasi tersangka MI dan AD membantu memindahkannya dari truk ke rumah AS dengan imbalan masing-masing Rp 1 juta, namun baru dibayar Rp 200 ribu.
Setelah itu AS dan JD menunggu arahan dari JT untuk mengantar ganja kepada pemesan di antaranya ke Bandung, Karawang, Subang, Cikarang, dan seputaran Kota Bekasi, sehingga tersisa 2.344 gram ganja pada saat dilakukan penangkapan.
Para tersangka pengedar ganja itu akan dijerat dengan pelanggaran pidana Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ganja 16 bungkus pakai kertas warna coklat sekitar 2,344 gram disita sebagai barang bukti. Kini tersangka diamankan sambil menunggu proses lebih lanjut.(Khoir)