Kabupaten Bekasi – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Tamansari, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menuai polemik. Salah seorang calon kepala desa melalui kuasa hukumnya, Michael, menduga terdapat kecurangan dalam proses pemilihan yang dinilai perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang.
Dalam mediasi yang melibatkan pihak penggugat, panitia pemilihan kepala desa, unsur dinas terkait, serta kejaksaan, belum tercapai kesepakatan antara para pihak. Tim kuasa hukum menyatakan akan melanjutkan proses yang ditempuh untuk menguji dugaan pelanggaran tersebut.
Michael menegaskan, mediasi yang berlangsung bukan merupakan keputusan akhir atas persoalan Pilkades Tamansari. Menurut dia, pertemuan tersebut baru menjadi langkah awal untuk mempertemukan keterangan dan data dari masing-masing pihak.
“Mediasi ini bukan menentukan apakah persoalan ini bisa lanjut atau tidak. Masing-masing pihak masih bertahan dengan pendapat dan data yang dimiliki. Kami berterima kasih karena mediasi sudah diakomodasi, sebab ini merupakan bagian dari prosedur yang harus dilalui. Namun, ini bukan keputusan akhir,” kata Michael.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menyampaikan sejumlah hal yang menjadi dasar keberatan terhadap pelaksanaan Pilkades Tamansari. Salah satu persoalan yang disorot berkaitan dengan ketentuan domisili calon pemilih yang disebut harus memenuhi masa tinggal selama enam bulan.
Menurut Michael, sejak awal terdapat kesepakatan bahwa warga yang belum memenuhi ketentuan domisili tersebut tidak diperbolehkan mengikuti pemilihan. Namun, dalam perkembangannya, ketentuan itu disebut ditafsirkan secara berbeda oleh pihak terkait.
“Kami menduga ada persoalan yang terjadi secara sistematis. Dari awal sudah ada kesepakatan bahwa yang berdomisili enam bulan itu tidak boleh mengikuti, tetapi pihak lain menyampaikan bahwa itu merupakan interpretasi. Hal ini akan kami buktikan. Tim kami juga akan turun ke lapangan untuk memperkuat dalil-dalil yang sudah kami sampaikan,” ujarnya.
Michael menegaskan, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Pihaknya, kata dia, akan mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat keberatan yang diajukan.
*Minta Pemungutan Suara Ulang di TPS 14*
Dalam perkara ini, pihak calon kepala desa melalui kuasa hukumnya berharap agar dilakukan pemungutan suara ulang (PSU), khususnya di TPS 14 Desa Tamansari.
Michael menyebut permintaan tersebut menjadi salah satu langkah yang dinilai dapat ditempuh untuk menyelesaikan persoalan yang dipermasalahkan kliennya.
“Klien kami sebenarnya sudah siap menang dan siap kalah sejak mendaftar, selama proses pemilihan berjalan dengan baik dan adil. Namun, kalau prosesnya tidak adil dan terdapat dugaan kecurangan, tentu kami tidak bisa menerima begitu saja. Harapan kami, minimal diadakan PSU di TPS 14,” tegasnya.
Ia menyayangkan belum adanya titik temu dalam mediasi tersebut. Menurut Michael, pihaknya belum dapat menerima tawaran penyelesaian yang mengarah pada perdamaian karena persoalan yang diajukan dinilai masih membutuhkan penjelasan dan pembuktian lebih lanjut.
Ia juga menyebut pihak dinas terkait meminta kejaksaan memfasilitasi mediasi. Namun, pertemuan tersebut belum menghasilkan keputusan yang dapat menyelesaikan keberatan pihak calon kepala desa.
*Soroti Rencana Pelantikan 4 November*
Di tengah polemik yang belum terselesaikan, Michael turut menyoroti rencana pelantikan kepala desa yang disebut akan dilaksanakan pada 4 November mendatang.
Menurut dia, pelantikan secara administratif mungkin saja tetap berjalan. Namun, hal itu tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang atau akan ditempuh pihaknya.
“Pelantikan bisa saja dilakukan, tetapi prosesnya tetap akan berjalan. Jika tidak ada PSU dan tidak ada tindak lanjut yang jelas dari pihak berwenang, khususnya Bupati Bekasi, kami akan melakukan gugatan ke pengadilan,” katanya.
Michael menegaskan, pihaknya akan melanjutkan upaya hukum dengan mengacu pada ketentuan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkades.
Ia berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi dapat memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut dan memastikan setiap keberatan yang disampaikan ditangani sesuai aturan yang berlaku.
Bagi pihaknya, persoalan ini bukan semata-mata mengenai hasil pemilihan, melainkan juga menyangkut kepastian bahwa proses demokrasi di tingkat desa berjalan secara adil dan sesuai ketentuan.
*Buka Peluang Tempuh Jalur Pidana*
Lebih lanjut, Michael menyatakan pihaknya tidak menutup kemungkinan membawa persoalan tersebut ke ranah pidana apabila dalam proses pengumpulan bukti ditemukan dugaan pelanggaran yang memenuhi unsur tindak pidana.
Ia menegaskan, langkah tersebut akan ditempuh berdasarkan bukti yang diperoleh, bukan sekadar tudingan terhadap pihak tertentu.
“Kalau kami menemukan bukti, jangan salahkan kami jika persoalan ini masuk ke ranah pidana. Dugaan kami ada, tetapi semuanya akan kami buktikan melalui proses yang berlaku,” ujarnya.
Hingga mediasi berakhir, belum ada kesepakatan antara pihak-pihak yang hadir. Sementara itu, permintaan PSU di TPS 14 dan rencana menempuh jalur hukum menjadi langkah yang disampaikan tim kuasa hukum untuk menindaklanjuti polemik Pilkades Tamansari(mhb).






