Gelapkan Dana Hibah,Dua Pengurus NPCI Kab Bekasi di Tetapkan Tersangka

Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi unit Tipikor menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024.

Kasus ini diungkap berdasarkan laporan polisi LP/A/14/VIII/2025 dan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 13 Agustus 2025.

spaceiklan

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., menjelaskan bahwa penyidikan telah dilakukan intensif hingga memeriksa 63 saksi, terdiri dari 61 saksi umum, satu saksi ahli pidana, dan satu saksi auditor.

Adapun kedua Tersangka yang di tetapkan penyidik ada dua orang berinisial KD dan NY, Keduanya diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah yang totalnya mencapai Rp 12 miliar, bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi tahun 2024 dan APBD Perubahan 2024.

Modus Penyalahgunaan Dana
Dalam penjelasannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai peruntukan.

“KD diduga menggunakan dana sebesar Rp2 miliar untuk kebutuhan kampanye dalam Pemilihan Calon Legislatif DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2024” ucap Kasat Reskrim.

“sedangkan NY menerima dana hibah Rp1,79 miliar, di antaranya digunakan untuk pembayaran uang muka dua unit Toyota Innova Zenix, masing-masing memakai identitas orang lain”ucapnya.

Di jelaskan Kasat Reskrim sebagian dana juga digunakan untuk keperluan pribadi lainnya dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.dan untuk menutupi penyimpangan itu, kedua tersangka diduga membuat kegiatan fiktif seperti seleksi atlet, perjalanan dinas, pembelian alat olahraga, hingga belanja kesekretariatan yang dimasukkan dalam laporan pertanggungjawaban hibah tahun 2024.

“adapun Barang Bukti Petugasnya mengamankan sedikitnya 29 kelompok dokumen dan barang bukti, di antaranya,K Bupati Bekasi terkait hibah kepada NPCI tahun 2024,dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana hibah,rekening koran, mutasi bank, bukti cek BJB,Dokumen proposal pencairan hibah,bukti pembelian kendaraan, Dokumen kontrak kredit, uang tunai Rp400 juta” lanjut Kasat Reskrim .

Sementara Kapolres Metro Bekasi Kombespol Mustofa menambahkan bahwa barang bukti tersebut menguatkan adanya indikasi penggelapan, penyalahgunaan wewenang, dan pemalsuan administrasi.
Kerugian Negara Capai Rp7,1 Miliar” beber Mustofa.

“Berdasarkan audit Inspektorat Daerah Kabupaten Bekasi, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 7.117.660.158 (tujuh miliar seratus tujuh belas juta enam ratus enam puluh ribu seratus lima puluh delapan rupiah)
Angka ini dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor 710.1.2/2321/IRDA/XI-2025.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi,Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor – pidana penjara 4–20 tahunPasal 3 UU Tipikor – pidana penjara 1–20 tahun,Pasal 8 UU Tipikor – pidana penjara 3–15 tahun,Pasal 9 UU Tipikor – pidana penjara 1–5 tahun”bebernya.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap penyalahgunaan anggaran publik akan dilakukan secara tegas dan profesional. (Kuy)