Kabupaten Bekasi – Nasib penggarap warga Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi. Kini sudah selesai dengan musyawarah para pihak rekanan developer dan penggarap. Pasalnya hak penggarap terealisasi apa yang diharapkan oleh penggarap.
Kusnadi salah satu penggarap mengukapkan bahwa alhamdullilah perselisihan yang terjadi kemarin sudah selesai dan kita juga terima kasih kepada awak media yang sudah membantu suara apa yang diharapkan oleh penggarap.
“Alhamdulillah sebelum nya saya terima kasih sudah dibantu, ya kemarin hari Jumat malam (04/09/2024) saya dipanggil sama bang very , sebelum nya juga pada hari kamis bang Very kerumah menjelaskan terkait anggaran untuk pihak penggarap. Dan permasalahan nya sekarang sudah selesai semua bang, kita sudah tanda tangan juga bang, semua nya sudah clear bang”, Ungkapnya
Disisi lain, Nursin Ketua Rayon WJI Kecamatan Babelan menjelaskan terkait nasib penggarap yang kemarin sudah ada musyawarah dan sudah selesai. Kendati demikian kami meminta untuk pihak developer untuk membangun perumahan mentaati Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021.
“Iya kemarin sudah selesai untuk hak penggarap, namun kendati demikian kami meminta kepada pihak developer untuk mengedepankan tentang administrasi perijinan, apalagi ini tentang pembangunan perumahan yang dimana sudah tertera dalam peraturan PBG (Persetujuan Bangunan dan Gedung) yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021”,Jelasnya
Tambah nya, Sangat jelas dalam peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang PBG pada pasal 253 ayat (4) PP 16/2021 .
“Adapun manfaat dari PBG adalah adanya kepastian hukum terkait kepemilikan bangunan gedung dan meminimalisir kecelakaan dalam penggunaan bangunan, karena bangunan yang berdiri sesuai dengan standar teknis bangunan dan sudah selaras dengan kondisi lingkungan. Makanya kami berharap kepada pihak developer untuk mematuhi peraturan yang sudah ada. Dalam pasal 253 ayat (4) PP 16/2021 menyebutkan : PBG harus diajukan pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi. Tapi dilokasi kami melihat sudah ada aktivitas dalam proses pembangunan, apakah sudah ada ijin PBG nya !! kami sebagai perwakilan dari pada masyarakat ingin melihat ijin yang sudah ada di developer nya”, Tutupnya
Saat team awak media konfirmasi pihak Developer yakni PT Sinar Mentari Properti sebelum menarik pesan melalui pesan WhatsApp membenarkan adanya pembangunan perumahan yang berada di Desa Kedung Pengawas dengan nama Perumahan Cavana Garden Village dengan Ijin Pemda.
“Betul perumahan Cavana Garden Village, Pemda pak”, Singkat nya salah satu no kontak dari PT Sinar Mentari Properti yang enggan menyebutkan namanya dan diketahui ketika jawaban pesan WhatsApp dihapus untuk semua orang(red).