kota  

Dewan Pendidikan: Sumbangan Pendidikan Sah Saja, Asal Ada Musyawarah Wali Murid

Kota Bekasi – Sekolah Menengah Atas Negeri/ SMAN 3 Bekasi menjelaskan duduk persoalan, terkait dengan adanya sumbangan pihak orang tua siswa melalui rapat Komite Sekolah, untuk pengembangan pendidikan di sekolah tersebut.

Humas SMAN 3 Kota Bekasi, Kori, membantah, adanya paksaan dalam sumbangan sukarela yang diberikan orang tua siswa melalui Komite Seolah, dan pihaknya memastikan bahwa pemberitaan adanya keharusan membayar yang beredar tidak benar.

“Pihak SMAN 3 tidak pernah meminta atau mewajibkan pembayaran apapun kepada orang tua murid, semua bentuk kontribusi yang dilakukan oleh orang tua murid bersifat sukarela dan bukan kewajiban,” ungkap, Kori, kepada BekasiNewsroom melalui sambungan telepon, Senin, 30/09/2024.

Kori, mengungkapkan, inisiatif pengumpulan dana tersebut, bukan berasal dari struktur resmi pihak sekolah, tapi dari hasil musyawarah serta kesepakatan bersama, antara para orang tua murid dengan komite sekolah.

“Komite Sekolah adalah suatu badan yang dibentuk pada lingkungan sekolah dengan tujuan untuk melakukan kegiatan pemantauan, pengawasan, serta memberikan masukan dan saran kepada Kepala Sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan di sekolah. Ini bukan struktur organisasi resmi pihak sekolah,” jelasnya.

Kori, menambahkan, dalam Peraturan Gubenur Nomor. 97 Tahun 2022, Pasal 3, disebutkan, bahwa dalam melaksanakan funsinya komite sekolah sebagai mana di maksud dalam Pasal 2, menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainya dari orang tua/ wali peserta didik, masyarakat baik perorangan / organisasi/ dunia usaha/ dunia industri maupun pemangku kepentingan lainya melalui upaya kreatif dan inovatif.

“Ketentuanya memang begitu. Jadi tidak ada paksaan harus menyumbang. Yang tidak mampu tidak wajib menyumbang,” jelasnya lebih jauh.

Pandangan serupa disampaikan pula Ketua Dewan Pendidikan Kota Bekasi, Ali Fauzie, Menurutnya, sumbangan dari orang tua wali murid asalkan untuk pendidikan boleh saja, dan hal ini harus di dahului dengan pemaparan kebutuhan sekolah oleh pihak terkait. Setelah dilakukan pemaparan kemudian di lakukan musyawarah dengan orang tua siswa.

“Kuncinya kan sudah ada musyawarah, ada kesepakatan. Kebutuhan sekolah sudah di jelaskan. Intinya, kalo sudah ada musyawarah atau kesepakatan ya sah-sah saja, yang penting untuk menunjang pendidikan,” tegas, Ali Fauzie.

Mantan Kadisdik Kota Bekasi ini juga, menyarankan, jika hasil musyawarah telah disepakati, dan masih ada pihak orang tua murid yang merasa keberatan, alangkah idealnya jika keberatan tersebut disampaikan secara baik dan semestinya. Apalagi jika hasil sumbangan tersebut, merupakan sebuah bentuk subsidi silang, antar pihak orang tua siswa yang mampu dan yang kurang mampu.

“Jika ada yang keberatan, kan ada subsidi silang, tinggal di bicarakan secara baik, ini semua untuk kemajuan sekolah dalam meningkatkan mutu pendidikan. Jangan sampai hasil musyawarah yang sudah di sepakati bersama malah jadi polemik.” Pungkasnya mengakhiri komentar(dy).