Jakarta – Sebagai kita ketahui bersama bahwa undang-undang cipta kerja(UUCK) atau UU nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. Yang di sahkan pada tanggal 5 oktober tahun 2020. Oleh DPR RI dan Mahkamah Konsitusi UU tersebut di nyatakan inkonstitusional bersyarat yang harus di perbaiki hingga maksimal tanggal 25 November 2023, lalu pemerintah pada 30 Desember 2022 menetapkan peraturan pemerintah menggantikan undang-undang(Perppu) tentang cipta kerja, dan pada 21 maret 2023 peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu)nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja resmi menjadi undang-undang di setujui oleh DPR RI. dalam rapat paripurna ke 19 masa sidang ke IV tahun sidang 2022 Hingga 2023. Yang mana hal tersebut sampai hari ini masih muncul polemik berkelanjutan yang tak kunjung usai.
“Untuk itu. Kami depan pengurus pusat(DPP) Serikat Pekerja Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia(PPMI) periode tahun 2022-2027 berpandangan perlu menyampaikan pokok pokok pikiran tentang hal tersebut diatas yaitu :
1. Mendukung menerapkan undang-undang cipta kerja tersebut. Mengingat kebutuhan bangsa dan negara yang sedang membutuhkan investasi dalam pengelola sumber daya alam dan sumber daya manusia. Sepanjang perintah mengawal ketat pelaksanaan undang-undang tersebut. Yaitu pemerintah secara sistematis dan periodik melakukan pengawasan dan evaluasi. agar undang–undang ini tidak di manfaatkan oleh Pengusaha Hitam dalam melakukan ekspoitasi sumber daya alam(SDA) dan sumber daya manusia(SDM) indonesia. Dengan cara-cara curang. yang merugikan kepentingan bangsa dan negara.
2. pemerintah dalam pengawasan melaksanakan UU tersebut pada sektor ketenagakerjaan sekiranya membentuk sebuah badan/lembaga pemantauan dan pengawasan pelaksana UU tersebut. salah satu tugas dari badan tersebut antara lain misal nya. Jika Pengusaha melakukan pembayaran tidak bayar full. Dengan alasan dua tahun berturut turut merugi (43) maka badan ini yang lah yang melakukan audit pembanding yang lebih luas(due diligence)dari Perusahan yang merugi tersebut, hingga dapat meminimasi Perusahan yang berpura pura merugi untuk mencurangi pekerja. Tugas lain badan atau lembaga tersebut. Adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU Cipta kerja.di bidang ketenaga kerjaan dan jika ditemukan pelanggaran mempunyai wewenang menegur sampai merekomendasi hukuman denda bagi Perusahan yang melanggar tersebut kepada kementarian tenaga kerja(Mul).