Kabupaten Bekasi– Tokoh masyarakat Desa Lambangsari, Daryanti Rustiana Lestari, mempertanyakan piagam penghargaan yang diberikan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia kepad kepala Desa Lambangsari, Pipit Haryanti.
Hal itu disebabkan Kades Lambangsari saat sedang terjerat kasus dugaan Pungutan Liar (pungli) Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Kalau penghargaan itu diberikan atau di nobatkannya baru-baru saja saat yang bersangkutan sedang didalam tahanan hukum maka ini harus di klarifikasi kepada Kementerian Desa yang memberi penghargaan tersebut,” ungkap Daryanti, saat dihubungi, Kamis 20 Oktober 2022.
Kalaupun, penghargaan tersebut diberikan sebelum ditetapkan tersangka hal tersebut tidak menjadi masalah dan harus diakui sebagai prestasi.
“Ya benar sekali, agar juga tidak menjadi kesalahan kemana mana, makanya harus juga ada pernyataan dari kementerian desa juga,” tegasnya.
“Jangan sampai orang berpikir kok bisa maaf Orang yang sedang menjalani proses hukum di berikan penghargaan,” tutupnya.






