Diduga Menjadi Tempat Penyuntikan Gas Elpiji, Sebuah Toko Digrebek Pihak Kepolisian

Rumah Yang Dijadikan Tempat Penyuntikan Gas Elpiji

Kota Bekasi – Sebuah ruko yang berada di Perumahan Bumi Bekasi Baru 4, Jalan Gang H Ibong RT 022/009 Kelurahan Bantargebang Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi, diduga dijadikan tempat penyuntikan gas Elpiji dari 3 kilogram ke 12 kilogram.

Berdasarkan informasi yang diterima, kegiatan terlarang tersebut sudah dilakukan oleh pemilik rumah sejak setahun terakhir.

Pantauan di lokasi, terdapat tiga ruko di bangunan tersebut yang diduga dijadikan untuk tempat penyuntikan gas elpiji itu sendiri.

Terlihat juga dua kendaraan jenis matic berplat nomer B 4762 KME dan B 4771 KFD yang terparkir di halaman bangunan ruko itu sendiri.

Tidak hanya itu, ada tulisan benner yang bertulisan Pangkalan LPG 3KG, Romi Sandra, yang merupakan menandakan tempat tersebut merupakan agen tabung gas LPG 3KG.

Menurut warga sekitar, Timbo Siahaan, bahwa aparat kepolisian yang menggerebek tempat tersebut berasal dari Polda Metro Jaya.

“informasi nya disini ada penggrebekan penyuntikan gas,” ungkap Timbo, Rabu (11/5/2022).

Menurutnya, selain mengamankan barang bukti tabung gas Elpiji, pihak kepolisian juga membawa dua orang di lokasi kejadian.

“Yang di amanin ada karyawan dan pemilik nya, sama tabungnya juga,” jelas Timbo.

Kata dirinya, pemilik toko menyuntikkan tabung gas Elpiji 3 kilogram ke tabung gas 12 kilogram. Namun, dirinya tidak mengetahui secara detail waktu pengerjaan penyuntikan tersebut. (Put)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *