Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi Beri Penjelasan tentang Kekosongan Jabatan

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi: Ani Rukmini

BEKASINEWSROOM.com – Menanggapi kekosongan bangku jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi yang kini diisi Pelaksana Tugas (Plt), Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Ani Rukmini berencana akan memanggil bagian kepegawaian.

“Kita akan memanggil bagian kepegawaian, karena kita sudah atur waktunya, tapi untuk bulan Maret ini jadwalnya sangat padat,” kata Ani Rukmini kepada Matafakta.com, Selasa (8/3/2022).

Mungkin, sambung Ani, bulan depan terkait dengan situasi pemekaran SDM di Pemerintah Kabupaten Bekasi, pasca dilantiknya Plt. Bupati Bekasi, H. Achmad Marzuki.

“Artinya, dengan kondisi Bupati dimana masih berstatus Plt, karenakan ini persoalan perputaran dinamisasi di Pemerintah Kabupaten Bekasi maka kita pastikan pemanggilan tersebut dipercepat,” ucapnya.

Sebenarnya, lanjut Ani, kekosongan jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, dirasakan sejak tahun 2020 akibat lambatnya promosi mutase, sehingga banyak posisi jabatan yang kosong.

“Padahal, sebetulnya dari segi sistemnyakan sudah berjalan dan saya tanya ke bagian BPSDM ada Data Bese dari seluruh pegawai beserta katagori dan karakteristiknya,” jelas Ani.

Dikatakan Ani, kekosongan jabatan dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, sangat mempengaruhi perkembangan pembangunan kaitan pengambilan kebijakan atau pelaksanan pasti terganggu.

“Sebab, tidak mungkin juga satu jabatan dirangkap pasti akan menganggu, karena membatasi orang untuk fokus yang harusnya itu sudah terisi,” ulasnya.

Masih kata Ani, eksekusi kekosongan jabatan itu adanya di Eksekutif (Pemerintah) pihaknya selaku Legislatif (DPRD) hanya melakukan upaya-upaya memberikan saran dan pertimbangan yang selanjutnya pelaksanaannya ada di Pemerintah.

“Harapan saya bahwa roda penempatan SDM berjalan dinamis tidak ada posisi jabatan yang kosong dalam jangka waktu lebih dari 3 bulan,” jelasnya.

Termasuk, tambah Ani, jabatan yang diisi oleh Plt lebih dari 3 bulan, karena batasnya 3 bulan harus stabil.

Baca Juga  Ketum PWI Pusat, Atal S Depari Anjurkan Wartawan Ikut UKW

“Dan memberikan kesempatan bagi para Aparatur Sipil Negara atau ASN yang lain bahwa mereka juga punya kesempatan untuk mengembangkan kapasitas dirinya,” pungkas Ani Rukmini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *