Kabupaten Bekasi – Program PTSL yang begitu populer di masyarakat dengan istilah sertifikasi tanah ini, sepenuhnya dijamin oleh pemerintah mengenai kepastian hukum serta perlindungan hukumnya pada hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Dalam hal ini Forum Pemuda dan Mahasiswa Tambun Utara bersuara, dikarenakan sebagai kontrol sosial untuk turut andil mengawasi.
“Adanya program PTSL di desa-desa yang ada di kecamatan tambun utara ini sangat bagus kami sebagai agen control sosial meminta kepada camat tambun utara harus terlibat aktif dalam fungsi pengawasan program PTSL jangan sampai PTSL menimbulkan permasalahan konflik tanah nantinya yang akan merugikan pihak lain”kata Arief Rahman yang aktif juga dalam aktivis pemuda dan mahasiswa Kab Bekasi, Rabu (17/11/2021).
Bahakan kata Arif, karena di tambun utara itu banyak tanah yang dulunya merupakan aset negara.
“Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan program ini untuk keuntungan bahkan memperkaya pribadi” ujarnya Arief Rahman.
Selain itu, Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kecamatan Tambun Utara terpilih Hasan menjelaskan PTSL ini program prioritas nasional saat ini yang sudah berjalan mulai 2018-2025.
“Jika dulu itu disebut pemutihan/ajudikasi kemudian prona sebenernya intinya sama program pembuatan sertifikat tanah secara menyeluruh di wilayah indonesia. untuk pendataan dan penertiban administrasi pertanahan nasional program ini sangat membantu masyrakat selain mudah mengurusnya biayanya juga murah kisaran 150ribuan perbidang kalo ga salah, hanya saja saat program prioritas ini berjalan dibarengi dengan permasalahan yang bermunculan ketika banyak oknum pegawai BPN yang tersandra masuk dalam kelompok mafia tanah”bebernya dia.
Menambahkan Hasan, menurut dia aktor pembantu untuk mencari keuntungan dengan melakukan perbuatan maladministrasi yang menjadi permasalahan nasional yg sedang viral saat ini.
“Kurang lebihnya 250 kasus mafia tanah sejak 2018-2021 dan 130 pegawai BPN terlibat dari hasil diskusi kami bersama para pemerhati kasus mafia tanah saat bertemu dan kumpul di apartement kalibata jakarta dari beberapa kasus yang viral saat ini ada salah satu kasus yang menarik namum dapak kerugianya hampir 1 Trilyun yang terjadi di sebuah desa durian di kab. KubuRaya yang dilakukan oleh kepala desa dan oknum perangkat Desa yang dan oknum prgawai BPN modus operandinya dengan memalsukan warkah surat pernyataan tanah (SPT) dengan mempigur seseorang seolah-olah orang tersebut merupakan penggarap yang memikiki tanah padahal orang tersebut sudah kongkalikong bukan penggarap apalagi pemilik tanah dan SHM yang diterbitkan atas nama keluarga dan colega tersangka dan masyarakat kecilah yang menjadi korban kerakusan sang kades.”ungkapnya
Lebih seru lanjut dia, “kasus yang dilakukan pada 2008 ini baru terungkap pada tahun 2021 kasus seperti ini juga besar kemungkinan bisa terjadi di Kabupaten Bekasi. Oleh karenanya kasus ini perlu di jadikan pelajaran bagi sahabat pemuda yang memang mau peduli dan memiliki fungsi control untuk berperan aktip dalam pengawasan PTSL di Desanya masing-masing jika ada indikator mecurigakan segera lapor dan jangan takut bersuara dan kami menekankan kepada pemerintah kecamatan untuk meminta kepada panita ptsl dan pihak BPN untuk memasang di papan informasi yang ada di desa dan kecamatan data nama pemohon pembuat sertifikat program PTSL untuk meminimalisir upaya praktik mafia tanah dan menyerahkan data hasil kerja atas nama SHM”tutup dia(Rafi).