Kabupaten Bekasi – Pemerintah kabupaten Bekasi melalui Dinas pendidikan kabupaten Bekasi berencana menerapkan kembali tatap muka untuk sekolah-sekolah di kabupaten bekasi mulai 6 september 2021 dengan beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan diantaranya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid-19. (31/08/2021)
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi Carwinda Menjelaskan, Dalam pekan ini Dinas Pendidikan kabupaten bekasi akan melakukan persiapan persiapan pembelajaran tatap muka diantaranya dengan melakukan sosialisasi terhadap seluruh kepala sekolah dasar serta sekolah menengah pertama dikabupaten bekasi
“Insya Allah kita akan memulai pembelajaran tatap muka pada tanggal (6/9/21), kita juga akan melakukan sosialisasi terhadap seluruh kepala sekolah di kabupaten bekasi, agar nantinya para kepala sekolah segera mensosialisasikan kepada seluruh wali murid “ujar Carwinda/Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Bekasi.
Sebelum mulainya pembelajaran tatap muka, pemerintah kabupaten bekasi akan melakukan uji coba yang akan dilakukan pada jumat-sabtu yang akan datang (3-4/09/21).
” anak-anak pada hari jumat dan sabtu secara bergiliran bisa datang ke sekolah , tapi untuk pelajaran disekolah belum bisa dilakukan , hari senin baru bisa melakukan pembelajaran itu ” tambah Carwinda.
Dalam pembelajaran tatap muka , nantinya hanya sekolah -sekolah yang sudah memiliki ijin periksa yang sudah di perbolehkan untuk menerapkan pembelajaran tatap muka. Serta kapasitas di perbolehkan hanya 50 persen .
” Sekolah yang sudah bisa menerapkan pembelajaran tatap muka adalah sekolah yang sudah memiliki syarat daftar periksa diantaranya , tersedianya toilet bersih , ada cuci tangan dengan sabun termogan , serta dengan tetap menerapkan jarak aman ” tegas Carwinda.
Walaupun pemerintah daerah kabupaten Bekasi sudah mengijinkan belajar tatap muka , Kalaulah orang tua tidak mengijinkan maka sekolah harus tetap memfasilitasi belajar dengan menggunakan daring. Jadi secara keseluruhan tanggal 6/9/2021 tetap akan melaksanakan belajar tatap muka sepanjang memenuhi persyaratan dan bila tidak memenuhi persyaratan itu tidak diijinkan untuk tatap muka dan harus daring
Kapasitas tatap muka untuk jenjang SD dan SMP adalah 50%, untuk PAUD dan TK. Dalam satu minggu tatap muka bisa 3 hari maksimal dan dalam 1 hari tidak boleh lebih dari 2 jam.
Jadi pihak sekolah jangan main-main ikuti Sesuai dengan aturan, kepala sekolah harus bisa melihat semuanya prasarananya siap kemudian kalau memang diharuskan semua tidak boleh melepas masker sepanjang ada dalam lingkungan sekolah, mari kita berikan pemahaman kepada anak-anak kita bahwa memakai masker itu bukan bukan mempersulit bukan bikin tidak enak tetapi untuk keamanan untuk keselamatan dia fungsinya “himbaunya
“jadi mereka harus juga paham kenapa murid hanya setengahnya yang hadir, kenapa seminggunya cuma sekian hari kenapa seharian sekian jam, harapan kita mereka memahami tentang arti dan makna dari keterbatasan yang kita lakukan pada hari ini jadi kita buat sekolah terapkan ketentuan anda dengan sebaik-baiknya kepada orang tua dukung kalau pun juga harus diantar ke sekolah antarkan oleh orang yang dipercaya bahwa adiknya nanti yang tertua dan juga dia sendiri Jadi janganlah anak datang ke sekolah menggunakan kendaraan umum Hal ini karena persoalan penularan kan bisa saja terjadi harapan kita” tandasnya(biz).