Wakil Ketua Komisi 3 Minta Pemkab Bekasi Selesaikan Pembebasan Lahan Jalan Kalimalang

Bekasinewsroom.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi meminta pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan persoalan pembebasan lahan untuk pelebaran Jalan Inspeksi Kalimalang menjadi dua jalur yang hingga kini masih belum rampung.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi, Cecep Noor mengatakan saat ini jalan yang menjadi penghubung dengan Kota Bekasi disisi Timur dan Kabupaten Karawang disisi Barat ini, belum sepenuhnya dapat dilalui kendaraan dari dua jalur. Karena, terdapat beberapa titik di sepanjang jalan tersebut tanahnya masih dimiliki masyarakat.

masa tenang

“Jalan kalimalang belum bisa difungsikan dua jalur karena status tanah yang belum dibebaskan semuanya. Kita juga sudah melakukan melakukan Sidak ke sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang, mulai dari perbatasan Kota Bekasi sampai Karawang,” ungkapnya.

“Saya bersama teman-teman dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bekasi, merasa harus ada skala prioritas dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi terkait persoalan jalan,” imbuhnya, Selasa (24/8)

Politisi PPP ini menyebutkan, hingga kini masih ada 35 persen tanah di sepanjang jalan yang belum dibebaskan alias dibayar. Mulai dari perbatasan Kota Bekasi sampai Karawang.

“Jalan ini tidak bisa dibangun, kalau memang tanahnya masih ada masyarakat yang menguasai. Informasinya yang belum dibebaskan ada 35 persen lagi,” beber dia.

Pria yang juga menjabat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) ini, dalam waktu dekat akan mengundang pihak-pihak terkait tentang masalah pembebasan lahan agar persoalan ini dapat segera selesai.

“Setelah ini kami akan rapat gabungan dengan Dinas Perhubungan, Satpol PP dan dinas lainnya. Dan kami juga akan mengundang Pj Bupati. Ini Jalan Inspeksi Kalimalang yang sudah dibangun, tidak boleh dipergunakan oleh orang lain untuk berusaha,” jelasnya.

Menurut dia, pembebasan lahan ini harus bisa diselesaikan pada 2022. Kemudian, setelah selesai baru dilanjut ke pengecoran jalan. Termasuk sarana prasarana lainnya seperti taman median jalan, rambu-rambu, dan yang lainnya harus rapi. Dan semua pengerjaan ini harus selesai 2024.

“Yang harus diprioritaskan adalah pembebasan lahan sudah 100 persen selesai, minimal 2022. Setelah itu baru pengecoran dilakukan,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *