Di Masa Perpanjangan PPKM,Empat Oknum Pejabat Pol PP Asik Karoke Dan Pesta Miras

Kabupaten Bekasi – Dimasa pandemi Covid-19 yang belum berakhir hingga saat ini dan masih diberlakukannya PPKM Level 4 di Kabupaten Bekasi. Sangat miris apa yang dilakukan oleh oknum pejabat Satpol PP Kabupaten Bekasi seharusnya menegakan Perda malah sebaliknya melakukan pelanggaran Perda sekaligus pelanggar PPKM.

Awak media saat di lokasi menyaksikan empat orang oknum pejabat Satpol PP kedapatan sedang bernyanyi karaoke sambil meminum-minuman beralkohol dan ditemani para pemandu lagu di Tempat Hiburan Malam (THM) berlokasi di Cikarang, yang secara diam-diam tetap beroperasi.

Dari keempat orang yang kedapatan sedang bernyanyi karaoke, diantaranya ada oknum Kabid Satpol PP dan oknum Kasie Satpol PP beserta dua anak buahnya.

Menyikapi hal tersebut awak media mencoba meminta pendapat dari Ketua LSM Benteng Bekasi, Turangga Cadraudaksana yang menyatakan, “Apa yang dilakukan oleh oknum pejabat Satpol PP merupakan pelanggaran moral yang sangat luar biasa. Seharusnya Satpol PP melakukan penindakan Perda, ini malah dengan sengaja melanggar Perda dan juga dengan sengaja melanggar PPKM “.

Ketua LSM Benteng Bekasi juga mengecam keras oknum Pejabat Satpol PP Kabupaten Bekasi yang kedapatan sedang karaoke sambil minum-minuman beralkohol disaat malam 1 Muharam 1443 H.

“Saya mengecam keras adanya oknum Pejabat Kabid Satpol PP dan oknum Pejabat Kasie Satpol PP Kabupaten Bekasi beserta dua orang anak buahnya yang bersenang-senang karaoke sambil meminum-minuman beralkohol disaat malam pergantian tahun baru Islam 1 Muharam 1443 H dan juga ditengah suasana pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Level 4, ini jelas tidak ada kepekaan sosial bagi oknum pejabat tersebut”, paparnya.

“Disisi lain oknum Pejabat Satpol PP selalu menindak tegas para pedagang kecil, pertokoan dan pedagang di pasar yang kedapatan melanggar PPKM, tapi mereka tidak berani menindak Tempat Hiburan Malam yang tetap beroperasi. Saya mewakili masyarakat meminta PJ Bupati Bekasi untuk menindak oknum Kabid Satpol PP dan oknum Pejabat Kasie Satpol PP beserta kedua anak buahnya agar jera dan tidak terulang lagi kejadian memalukan seperti ini”, tutupnya(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *