Jual Obat Anti Virus Di Atas Harga Eceran Dua Pemilik Apotik Di Tangkap Polisi

Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Dan Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dua apotik nakal yang menjual obat anti virus jenis Fluvir dan Azithromycin diatas harga eceran tertinggi.

Dua apotik nakal tersebut adalah apotik BL yang berada di jalan raya Industri Cikarang, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, dan apotik MF di jalan raya Imam Bonjol, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat.

Dalam keterangannya Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Andi Oddang mengatakan, kasus tersebut terungkap berkat adanya laporan masyarakat, terkait adanya apotik yang menjual obat anti virus dengan harga jauh dari normal.

“Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap IDS dan RM selaku Pemilik dan RW selaku Assisten Apoteker membenarkan telah melakukan penjualan obat tersebut di atas harga eceran tertinggi” jelas AKBP andi Oddang kepada awak media saat konfrensi pers di loby Mapolres Metro Bekasi, Kamis (29/7/2021).

Dari hasil pemeriksaan, Polisi menetapkan satu orang tersangka berinisial RH asisten apoteker di apotik BL, sedangkan dari apotik MF, Polisi menetapkan IDS, RM selaku Pemilik dan RW asisten apoteker sebagai tersangka.

“Motifnya ya mendapatkan keuntungan besar dari meningkatnya kebutuhan obat anti virus tersebut” ujar Andi.

Polisi mengamankan barang bukti dari kedua apotik, 10 tablet Fluvir 75 mg, 53 tablet Azithromycin 500 mg, serta 2 lembar penjualan obat tersebut dengan harga tinggi.

Para tersangka dijerat pasal 62 Jo 10 Huruf (a) Undang-undang no 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Para pelaku diancam hukuman lima tahun penjara atau denda paling banyak lima milyar.

“Ancaman pidananya, hukuman penjara paling lama lima tahun penjara atau denda paling banyak dua milyar” tegasnya(Rafi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *