Kota Bekasi – Petugas gabungan Polres Metro Bekasi Kota, Satpol PP Kota Bekasi Jawa Barat Senin siang (12/07/21) melakukan operasi yustisi terhadap pengusaha non esensial yang masih buka saat pelaksanaan PPKM Darurat masih di lakukan. Dari operasi yustisi, petugas menjaring 58 orang pemilik tempat usaha diantara 51 orang ikuti sidang virtual dan 7 orang lainnya tidak mengikuti sidang. “Dari 58 orang pemilik tempat usaha dan warga yang masih makan di tempat, kita kenakan sangsi berupa denda sebesar Rp 30.000 – Rp 40.000 ” ujar Saut Hutajulu Kabid penindakan Perda Satpol PP Kota Bekasi.
Saut menambahkan, selain di kenakan sangsi denda, satu orang ibu rumah tangga di kenakan sangsi berupa sosial.” Iya ibu Herlianti kita amankan saat makan di tempat dan saat sidang virtual oleh Hakim Pengadilan Negeri Bekasi tidak bisa membayar denda dan kita kenakan sangsi sosial yaitu penyapu halaman Kantor Kecamatan Medan Satria.” Tambah Saut
Herlianti mengatakan, dirinya tidak masalah jika harus di sangsi sosial seperti menyapu halaman Kecamatan Medan Satria. ” Gak masalah mas, saya udah biasa kok karena pernah di kenakan sangsi sebelumnya di Jakarta karena tidak memakai masker dengan baik.” Katanya. “Untuk membayar denda, uang saya tidak cukup, yaudah mending saya kena sangsi sosial.” Tambahnya
Di lain pihak Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Heri Purnomo yang memimpin jalannya operasi yustisi mengatakan, kendala dalam operasi yustisi tersebut, ternyata masih banyak warga dan usaha non esensial yang belum paham adanya PPKM Darurat, di mana para pedagang menjual makanannya harus secara “take away” atau tidak makan di tempat.
“Tadi ada beberapa pengusaha yang masih beroperasi seperti bengkel sparpart dan rumah makan, nah kita himbau untuk tutup sementara sampai PPKM Darurat selesai.” Ungkapnya
Heri menambahkan, operasi yustisi akan terus kita lakukan sampai akhir PPKM Darurat berakhir atau sampai tanggal 20 Juli nanti. “Kita akan terus melakukan operasi Yustisi di Kota Bekasi, Jawa Barat. Untuk Hari Selasa besok kita mulai Operasi Yustisi di wilayah Bekasi Utara dan sekitar.” Kata Heri
Kasat menambahkan, para pedagang dan usaha non esensial di himbau untuk tutup sementara waktu sampai PPKM Darurat berakhir. ” Di himbau untuk para pengusaha dan atau pemilik usaha non esensial mematuhi aturan yang ada, jika masih membandel terpaksa kita sangsi dengan denda.
Di ketahui sebelumnya sudah operasi Yustisi ini di lakukan di Kecamatan Medan Satria secara virtual di mana para Hakim yang memimpin jalannya sidang Yustisi di lakukan di kantornya sendiri dan tidak harus datang ke lokasi sidang. “Sidang Virtual ini di lakukan berdasarkan surat Keputusan dari Mahkamah Agung.” Tutup Kasat(Yd).