Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi bersama Ketua DPRD Kota Bekasi, Choiroman J. Putro menghadiri sidang paripurna pembahasan mengenai laporan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) atas laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2020 sekaligus laporan hasil reses para anggota Dewan Kota Bekas.

Pimpinan sidang dibuka oleh Wakil Ketua II, H. Edi, S.Sos, pelaksanaan sidang ini juga di ikuti oleh para pejabat Perangkat Daerah dan Kepala Wilayah melalui virtual video.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, BPK RI perwakilan Jawa Barat telah melakukan pemeriksaan atas LKPD tahun 2020 dengan kriteria pemeriksaan yaitu kesesuaian penyusunan LKPD dengan standar akuntansi pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, laporan keuangan Pemerintah Kota Bekasi Tahun Anggaran 2020 mendapatkan nilai opini wajar tanpa pengecualian dan berhasil mempertahankan Opini WTP sebanyak 6 kali berturut-turut sejak tahun 2015.

Sebagai wujud komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam melakukan perbaikan atas penyampaian LKPD maka telah berkomitmen untuk LKPD tahun anggaran 2021 disampaikan pada minggu pertama bulan Januari tahun 2022.

Atas komitmen dimaksud telah dilakukan upaya antara lain;
1. Deklarasi dan penandatanganan pakta integritas
2. Asesmen keselarasan Indikator Kinerja Utama (IKU) dan Indikator Kinerja Individu (IKI)
3. Perbaikan tata kelola dan pengawasan manajemen aset daerah
4. Komitmen kepatuhan terhadap sebuah sistem dan ketentuan.

Wali Kota menyampaikan ucapan terima kasih kepada anggota dewan yang telah menyampaikan hasil reses, fungsi yang cukup penting dan strategis terutama adalah membangun dialog pembangunan Kota secara timbal balik guna menyelaraskan arah kebijakan dan pembangunan Kota berdasarkan aspirasi masyarakat. Dengan disempurnakan hasil reses akan dijadikan bahan perencanaan dan penganggaran sesuai dengan ketentuan berlaku.
(Ndoet)