Pendor Perusahaan PT Adhimix Precast Indonesia – Plant Cibitung Di Duga Buang Limbah B3 Cormen Tanpa Lengkapi Perijinan

Kabupaten Bekasi – Pendor Pabrik di wilayah Kelurahan Telaga Asih Kecamatan Cikarang barat Kabupaten Bekasi, Jawa barat.diduga melakukan pengepulan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) jenis cormen bahan bekas semen tanpa izin alias ilegal dan di duga membuang limbah tersebut tanpa di lengkapi surat dari kementrian lingkungan hidup.

Hal tersebut di ungkapkan Salah Satu Tokoh pemuda yudi Hermawan, yang mengatakan bahwa pendor pabrik yang berlokasi Jalan. Imam Bonjol Rt 03 Rw.02 Kelurahan Telaga asih, Kecamatan Cikarang Barat kabupaten Bekasi, itu patut diduga telah melakukan kejahatan lingkungan hidup.

“Atas dasar tersebut, saya sebagai tokoh pemuda berencana akan melaporkan dugaan tindak Pencemaran Lingkungan tersebut ke dinas lingkungan hidup kabupaten Bekasi, bila perlu ke kementrian lingkungan hidup di Jakarta” Ujar yudi kepada awak media.

yudi mengungkapkan bahwa Perusahaan tersebut bernama PD Berkah Jaya diduga telah melakukan kegiatan mengumpulkan, mengangkut, memanfaatkan serta mengolah limbah B3 jenis Corment atau bekas sisa sement dari PT Adhimix Precast Indonesia – Plant Cibitung, tanpa mengantongi ijin lingkungan dan legalitas untuk pengelolaan tersebut.

“Selain diduga ilegal, lokasi pengelolaan limbahnya juga berada di wilayah permukiman bukan khusus industri. Ini jelas berbahaya bagi lingkungan sekitar, yang membuat kami bingung kenapa pembuangan limbah sekelas B3, menggunakan perusahaan dagang, yang di duga di beli di pinggir jalan, harusnya kan menggunakan surat jalan dari kementrian lingkungan hidup mengingat yang di buang itu limbah yang memang bahaya” tegasnya.

yudi berharap pihak Dinas Lingkungan hidup, kabupaten Bekasi dan khususnya kementerian lingkungan hidup menindaklanjuti dan segera turun melakukan sidak,adanya dugaan pencemaran lingkungan ini dengan serius.

“Pelanggaran yang dilakukan Perusahaan terhadap Undang-undang No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 102 jo 109. Dimana, limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) adalah zat, energi dan/atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan, merusak lingkungan,” pungkasnya(Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *