Kabupaten Bekasi – Pemerintah akan melakukan perubahan Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kelima Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) dirasa tidaklah tepat. Terlebih Indonesia dan Dunia saat ini sedang mengalami tsunami Pandemic covid 19. Yg hingga saat ini terus terjadi peningkatan kasus secara signifikan. Bahkan di beberapa Negara tetangga melakukan lockdown untuk meminimalisir penyebaran virus covid 19.
Pandemic covid 19 sangat berdampak negatif terhadap sektor kesehatan dan sektor ekonomi. Banyak pengusaha perhotelan, restoran, rumah makan, ritel dan pelaku UMKM gulung tikar akibat Pandemic covid 19 ini. Persoalan utama adalah rendahnya daya beli Masyarakat, pembatasan berskala mikro dan pembatasan berkerumun orang sehingga berdampak langsung pada sektor usaha ritel dan UMKM. Jangan sampai para pelaku UMKM yg lagi berusah bangkit untuk menggerakkan roda Perekonomian Nasional ini malah dibebani Pajak Penambahan Nilai (PPN) pada sembako, pendidikan & jasa kesehatan.
Ditengah ketidak pastian kapan berakhirnya Pandemic covid 19 dan pertumbuhan ekonomi ini, Pemerintah malah mengajukan RUU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) ke DPR RI, yg katanya untuk melakukan reformasi perpajakan yg memperkuat sistem perpajakan, kesinambungan fiskal dan keadilan bagi masyarakat. Tentu ini sangat melukai hati rakyat kecil dan para pelaku UMKM di Indonesia, khususnya para pedagang bakso yg notabennya pelaku UKM yg bahan baku utamanya Daging Sapi Segar bakal kena PPN 12 %.
Dari sebelum Hari Raya Idul Fitri 1442 H hingga saat ini harga Daging sapi segar di pasar tradisional Terpantau masih Tinggi, yaitu Rp 130.000/kg. Ini menjadi beban berat bagi para pedagang Bakso, dan kuliner lainnya. Karena dari kenaikan bahan baku tersebut, mereka tidak bisa menaikkan harga jualnya, alasannya takut ditinggalkan oleh pelanggannya. Apalagi nanti akan ada penambahan Pajak PPN sebesar 12 %, maka harga daging sapi segar diprediksi akan mencapai harga tertinggi yaitu Rp 145.600/kg. Kondisi ini akan tambah mempersulit bagi para pedagang bakso untuk meneruskan keberlangsungan usahanya. Ini sangat Kebangetan dan tidak adil bagi kami, para pelaku usaha kecil, yg seharusnya mendapat stimulus bantuan penyelamatan ekonomi nasional dari pemerintah, tetapi malah dibebani Pajak Penambahan Nilai (PPN) untuk bahan baku utamanya.
Di seluruh Indonesia hampir ada 1 juta para pedagang bakso dan usaha yg berkaitan dgn bakso yg terancam usahanya. karena ada Pajak Penambahan Nilai (PPN) sebesar 12% terhadap Daging Sapi segar dan sembako. Padahal kondisi saat ini usaha mereka lagi lesu, dan mengalami permasalahan yg tidak selesai-selesai, antara lain ; Permasalahan klasik Fluktuatif Mahalnya Harga daging sapi menjelang Hari besar keagamaan, Penurunan pendapatan akibat pemberlakukan peraturan pembatasan makan ditempat (Dine in), Penerapan pajak penghasilan NPWP 1 % dari omset, Penerapan Pajak Rumah makan /NPWPD sebesar 10%, dan akan ditambah lagi dgn Pajak PPN 12 % terhadap sembako dan daging sapi segar selaku bahan utama Bakso.
“Penerapan PPN 12 % terhadap Sekolah, Jasa Kesehatan, sembako dan Daging sapi segar dirasa bertentangan dgn asas keadilan. Dimana saat ini dunia usaha tengah lesu dan makin banyak rakyat yg susah akibat Pandemic covid 19. Malah rakyat kecil akan dibebani oleh Pajak PPN sembako, pendidikan dah jasa kesehatan, yg tentu ini sangat kebangetan bila pemerintah tetap melakukan pembahasan RUU tersebut” Ujar Bambang Hariyanto Sekjen Papmiso Indonesia(hari).