Di Duga Salah Gunakan Dana APBDes Mantan PJ Desa Tanjung Sari Di Laporkan Kejaksaan

Di Duga Salah Gunakan Dana APBDes Mantan PJ Desa Tanjung Sari Di Laporkan Kejaksaan

Kabupaten Bekasi –  dugaan penyalagunaan dana APBDes yang dilakukan oleh PJ Kepala Desa Tanjungsari Naman Abdurahman SE, pada saat menjabat selama dua tahun.

H. Jamaludin selaku pelapor di pangilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, untuk klarifikasi tentang laporan pengaduan pada tanggal 8 Maret 2021, perihal dugaan tindak pidana Korupsi APDes PJ Kepala Desa Tanjungsari, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Dugaan tersebut saat ini telah masuk dalam laporan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, H Jamaludin HR selaku pelapor mengatakan adanya dugaan proyek fiktip dalam penggunaan APBDes Tanjungsari yang teranggarkan dan pendapatan asli desa yang di Perdes kan tahun 2019 – 2020 sudah masuk laporannya sejak tanggal 8 Maret 2021.

“Saya menduga adanya kegiatan serta pembangunan dalam anggaran APBDes itu fiktip, ada 6 kegiatan yang jadi sorotan kami sebagai masyarakat dan itu diduga fiktip semua” ujar Jamaludin, dihadapan awak media di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Kamis (22/4/2021).

Ia juga mengaku telah menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan beberapa kegiatan dalam anggaran APBDes Tanjungsari tersebut. Dan kedatangannya kali ini sesuai dengan surat panggilan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi guna mengklarifikasi laporannya.

“Iya, hari saya datang karna diminta untuk mengklarifikasi laporan saya dan bukti-bukti yang ada” jelasnya.

Terkait aduannya tersebut, Jamal mengaku sudah ditindak lanjuti oleh Kejari Kabupaten Bekasi, sesuai dengan apa yang disampaikan oleh Jaksa Alan Dharmasaputra Silalahi SH saat pemanggilan dirinya yang kedua sebagai pelapor.

“Kalau bukti-bukti sudah saya serahkan, hanya saja masih ada satu yang masih harus dibuktikan sambil berjalannya proses pelaporan,” pungkasnya.

Dari informasi yang didapat, dalam waktu dekat pihak Kejari Kabupaten Bekasi akan segera melakukan pemanggilan terhadap Naman Abdurahman SE sebagai terlapor. H Jamaludin HR juga berharap aduannya tersebut bisa segera ditindak lanjuti oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi(hari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *