Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi berencana menambah pemasangan alat pencatat transaksi elektronik atau tapping box di sejumlah tempat usaha pada tahun ini. Jumlah yang akan dipasang sebanyak 300 unit.
Ratusan tapping box tersebut akan dipasang di hotel, restoran. Serta tempat hiburan dan tempat parkir yang masuk ke dalam katagori wajib pajak.
Kepala Bidang Pengendalian dan Evaluasi pada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Akam Muharam mengatakan, pemasangan alat perekam transaksi usaha ini untuk menggenjot pendapatan asli daerah. Khususunya dari pajak daerah.
“Rencananya pemasangan tahap ke dua ini akan diselesaikan di tahun 2020. Tapi karena pandemi Covid-19, maka akan dilanjutkan tahun 2021 ini,” katanya.
Menurut Akam, penggunaan tapping box cukup efektif. Karena pihaknya mendapatkan data pembanding untuk wajib pajak agar membayar pajak tepat waktu dan tepat jumlah.
Pada tapping box ini, lanjut Akam, akan diketahui transaksi tiap usaha. Sehingga selain sebagai pengawasan, alat ini juga bisa dijadikan acuan untuk melihat data transaksi usaha di setiap bulannya secara periodik.
“Transaksi ini bisa dimonitoring langsung oleh Bapenda. Jadi kita bisa melihat apakah wajib pajak tepat jumlah tidak saat membayar pajak. Ketika diketahui tidak tepat jumlah sesuai, kita bisa melakukan pemeriksaan. Itu kan salah satu fungsi pengawasannya dari situ,” katanya.
Penggunaan tapping box sejatinya untuk mengerek pendapatan asli daerah. Namun pada tahun lalu, pendapatan pajak daerah dari usaha yang sudah terpasang alat tersebut belum maksimal.
Karena kata Akam, ketika pemasangan alat tersebut pada 2020 lalu, virus corona atau Covid-19 mewabah. Sehingga berbagai jenis usaha terdampak hingga ada yang tutup
“Terkait alat perekam ini, kita bekerjasama dengan Bank BJB. Sehingga tidak di beban Pemkab Bekasi,” katanya.
Sebelumnya pada 2019 lalu Pemkab Bekasi sudah terlebih dulu memasang 200 tapping box di berbagai tempat usaha. Seperti hotel, tempat hiburan, tempat parkir dan restoran.