THM Kangkangi Petugas,Tidak Takut Buka Di Bulan Ramadhan

THM Kangkangi Petugas,Tidak Takut Buka Di Bulan Ramadhan

Kabuparen bekasi – Berdasarkan seruan Masjelis Ulama Indonesia Kabupaten Bekasi Nomor 03/MUI/KAB-BKS/IV/Tentang menyambut datangnya bulan suci Ramadhan, dan surat edaran Menteri Agama RI Nomor SE 03 Tahun 2021.

Dimana salah satunya dalam dalam surat tersebut poin nomor (3) menyebutkan, menaati peraturan daerah Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan keparawisataan, menghentikan semua kegiatan yang berbau maksiat Asusila/prostitusi sejenisnya dan selama-lamanya.

Dimana Pemerintah Kabupaten Bekasi dengan tegas telah mengeluarkan aturan yang melarang seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi, namun masih saja ada THM yang membandel dan masih beroperasi sejak awal bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah.

Salah satu THM yang bernama Butterfly Japanese Korean Karaoke yang beralamat di Jalan MH Thamrin, Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, masih tetap beroperasi seperti biasa, hanya saja kali ini guna mengelabui petugas tempat karaoke tersebut menutup pintu seolah-olah tidak beroperasi, namun bila ada tamu yang datang langsung masuk dan para LC standby diluar area karaoke tersebut.

Kasatpol PP Kabupaten Bekasi dodo Hendra R mengaku sudah mendapat laporan terkait masih adanya THM yang beroperasi tersebut, namun dirinya juga mengatakan akan segera menindak tegas terhadap Butterfly Japanese Korean Karaoke yang masih beroperasi secara kucing-kucingan di bulan suci Ramadhan.

“Sudah ada beberapa laporan yang masuk ke kami, kami akan segera melakukan langkah tegas namun kami juga akan berkoordinasi dengan Sekdin serta Kabid Gakda seperti apa tindakan tegas yang akan kita ambil,” tegasnya saat dihubungi melalui sambungan telpon, Kamis (15/4/2021).

Upaya Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam menciptakan suasana aman dan nyaman guna menjamin masyarakat agar bisa lebih khusyu dalam menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan masih saja diabaikan oleh tempat-tempat hiburan malam yang masih beroperasi, dan masih butuh ketegasan pihak-pihak yang memiliki tugas dalam penegakan aturan tersebut.

Ironisnya, sejak hari pertama ibadah sholat taraweh Butterfly Karaoke masih tetap beroperasi, dan seperti mengangkangi komitmen Forkopimda Kabupaten Bekasi serta aturan yang dikeluarkan oleh Bupati Bekasi(hari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *