Di Duga Ratusan Kamar Kontrakan Dan Kos Di Ciantra, Di Duga Pakai Listrik Tanpa Meteran KWH

Di Duga Ratusan Kamar Kontrakan Dan Kos Di Ciantra, Di Duga Pakai Listrik Tanpa Meteran KWH

Kabupaten Bekasi – Ditengah rencana Pemerintah yang akan menaikan tarif dasar listrik pada kuartal III dibulan Juli 2021 nanti, ironis masih ada sejumlah bangunan kamar kos dan kontrakan di Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, diduga menggunakan listrik secara ilegal.

Ada sekitar ratusan kamar kos dan kontrakan menggunakan daya listrik dari PLN tanpa menggunakan meteran KWH atau secara ilegal.

Menurut salah satu penghuni kos, dirinya menghuni dikamar tersebut membayar uang sewa sebesar Rp 800 ribu per bulan dengan fasilitas bebas listrik dan air.

“Disini Rp 800 ribu sebulan, sudah sama listrik dan air” ujar salah satu penghuni kamar kontrakan tersebut.

Sedangkan Ayi pengurus kamar kontrakan yang biasa disebut kontrakan Panjang membenarkan hal tersebut, bahwa uang sewa sebesar rp 800 ribu untuk satu bulan sudah termasuk biaya listrik dan air. Ia juga mengatakan, bahwa sebagian besar bangunan kamar kos dan kontrakan dilokasi tersebut masih belum menggunakan meteran KWH dari PLN, dengan langsung menyambung dari tiang listrik terdekat dengan bangunan tersebut.

“Iya disini masih sebagian masih ngelos listrik, ada yang udah turun KWH nya juga ada yang belum” ungkapnya.

Ia juga mengatakan bahwa pemilik bangunan kamar kos dan kontrakan tersebut sudah melakukan registrasi pemasangan, namun belum dipasangkan meteran KWH

Ditengah masa pandemi covid 19 seperti sekarang ini, dengan adanya rencana Pemerintah akan menaikan tarif dasar listrik yang tentu menjadi beban tersendiri bagi masyakat. Namun masih saja ada pihak-pihak yang mencari keuntungan sendiri dengan menggunakan listrik secara ilegal.

Sedangkan, jika merujuk pada aturan yang ada, kasus seperti ini termasuk pada pelanggaran golongan lV yang merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan yang menggunakan tenaga listrik tanpa atas hak yang sah.

Kasus pencurian listrik akan mendapatkan denda berupa hukuman dan mengganti kerugian selama pencurian listrik dilakukan. Hukuman yang diberikan kepada pencuri listrik yang tidak berlangganan PLN akan mendapatkan hukuman pidana penjara dalam waktu 7 tahun dan denda Rp 2,5 miliar.

Sudah seharusnya Perusahaan Listrik Negara (PLN) menindak tegas pelanggaran tersebut, sehingga tidak ada lagi kerugian yang dialami oleh perusahaan milik negara tersebut(red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *