Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja meminta agar Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di sembilan desa yang akan menggelar Pilkades Serentak 2021 menerapkan protokoler kesehatan dan bisa menjalankan mekanisme pemilihan dengan baik.
“Berkenaan dengan Pilkades dimasa pandemi, Satgas Covid-19 harus ekstra dalam melakukan pengawasan, karena untuk Pilkades tahun ini digelar di masa pandemi. Jadi, protokol kesehatan harus dipastikan berjalan dengan baik,” kata Eka saat memberikan sambutan pada Deklarasi Damai, di Gedung Swatantra Wibawa Mukti, Komplek Pemerintah Daerah (Pemda) Cikarang Pusat, pada Kamis (25/3/2021).
Dirinya mengaku hawatir, bila penerapan prokes tidak berjalan maksimal dikhawatirkan maka jangan sampai dengan adanya pemilihan kepala desa memicu munculnya klaster baru.
“Saya berharap prokes untuk Pilkades dimaksimalkan. Nanti dari Satgas Covid-19 dibantu TNI dan Polri akan melakukan pengawasan. Ini agar diperhatikan agar bisa berjalan dengan baik di Pilkades 2021 ini,” tegasnya.
Ia menabahkan, dalam memaksimalkan prokes Dinas Kesehatan (Dinas) Kabupaten Bekasi, harus terus melakukan monitoring, terlebih dalam penerapan protokol kesehatan.
Bupati menyampaikan, ada tantangan yang berat pada pelaksanaan Pilkades nanti. Dimana panitia harus benar-benar cermat dan teliti, berpegang teguh pada aturan yang sudah ditetapkan, sehingga Pilkades dapat berjalan secara demokratis.
“Saya tidak mau mendengar adanya hal yang tidak baik berkenaan dengan prokes dan pelaksanaan Pilkades. Jadi untuk panitia, lakukan semua tahapan dengan baik,” tukasnya.
Seperti diketahui, sebanyak 9 desa di Kabupaten Bekasi akan mengikuti Pilkades Serentak yang akan digelar pada 4 April 2021 mendatang.
Adapun 9 desa yang akan melaksanakan Pilkades Serentak tahun 2021 adalah Desa Babelan Kota dan Desa Huripjaya (Kecamatan Babelan), Desa Kertamukti (Kecamatan Cibitung), Desa Tanjungbaru (Kecamatan Cikarang Timur).
Kemudian Desa Karangmekar (Kecamatan Kedung Waringin), Desa Setiajaya (Kecamatan Cabang Bungin), Desa Sukaragam dan Desa Sukasari (Kecamatan Serang Baru) dan Desa Pasir Ranji (Kecamatan Cikarang Pusat).