Polrestro Bekasi Ungkap Kasus Jaringan Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi

Polrestro Bekasi Ungkap Kasus Jaringan Narkoba Jenis Sabu dan Pil Ekstasi

Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi jaringan Internasional, dan mengamankan dua tersangka yang terlibat adalah mantan Residivis, yakni RR yang berasal dari Kalimantan Timur, IE dari Pekan Baru Riau.

Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Sebelumnya melakukan penyelidikan dalam perkara Narkotika jenis Sabu, dari hasil penyelidikan diduga akan adanya pengiriman Narkotika jenis Sabu dari Malaysia ke Indonesia yang melalui jalur darat dari Pekan Baru – Ke Jakarta.

Atas Informasi tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan langsung membentuk Tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polrestro Bekasi Kompol Budi Setiadi, langsung melakukan penyelidikan pada kamis (04/03/2021) dari hasil Lidik didapatkan dugaan adanya pengiriman Narkotika jenis Sabu antar Negara.

“pada hari jumat jam 11.45 tim berhasil menangkap dua pelaku di sebuah Hotel Bukit Riau Kota Pekan Baru, sekaligus ditemukan narkotika jenis, sabu dan pil ekstasi.dan kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus tersebut,”Ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan.

“dari pengakuan kedua pelaku, pelaku diperintahkan manjadi kurir sabu, yang di arahkan oleh pelaku R (DPO) dengan cara mengambil sebuah tas berisi sabu di hotel tersebut, dengan upah 50 juta diluar biaya operasional awal 10 juta hotel dan pesawat, yang mana jasa kurir dibayar apabila sabu tersebut sudah diterima di jakarta,”Jelasnya

Dengan Barang bukti 12Kg Narkotika Jenis Sabu, dan 3750 butir Pil Ekstasi, 1 ransel 4 buah handphone serta 2 buah Kartu ATM kini kedua pelaku di jerat pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2, UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Mati

“hukuman penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat enam tahun dan maksimal dua puluh tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat 2 ditambah sepertiga,”Pungkasnya(hari).

 

 

 

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *