Polsek Cikarang Selatan Bubarkan Pedagang dan Warga yang Masih Melanggar PSBB Mikro

Polsek Cikarang Selatan Bubarkan Pedagang dan Warga yang Masih Melanggar PSBB Mikro

Kabupaten Bekasi – Upaya mendukun serta berperan aktif dalam program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di wilayah Kabupaten Bekasi, khususnya di wilayah hukum Polsek Cikarang Selatan (Ciksel), Sabtu (27/2/21) malam.

Kapolsek Cikarang Selatan Kompol Triesno pimpin kegiatan Operasi Yustisi penegakan Pemberlakuan Pembatasan Kegikatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro, bedasarkan surat edaran Bupati Kabupaten Bekasi No. 300/SE-14/Pol PP.

Aturan yang dimaksud antara lain membatasi kegiatan ditempat kerja, dengan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen, dan Work From Office (WFO) 50 persen. Kegiatan di tempat ibadah juga di batasi 50 persen dari kapasitas normal.

Untuk waktu operasional pasar, dibatasi pukul 08,00-18,00 WIB, dan untuk restoran dan sejenisnya, di izinkan menerima pengunjung makan ditempat mulai pukul 08,00-21,00 WIB. Jika ada pengunjung lewat dari jam yang sudah ditentukan maka pengunjung tidak boleh makan ditempat, hingga pukul 22,00 WIB.

“Saat ini kami (Polsek Ciksel /red) melaksanakan penegakan terkait dengan PSBB berbasis Mikro, yang masih berlaku hingga tanggal 8 Maret 2021, malam ini kita sudah melaksanakan himbauan kepada warga masyarakat yang masih berkumpul di beberapa tempat,” terang Kapolsek Ciksel Kompol Triesno, S.H.

Selain Kompol Triesno, terlihat juga anggota lainnya, yakni Wakapolsek Ciksel AKP Wito, Kanit Reskrim Ciksel AKP Hotma Sitompul, Perwira Pengendali (Padal) Ipda Iskandar, dan anggota Polsek Ciksel lainnya seperti Sat Sabhara, Provost dan Bhabinkamtibmas.

Kegiatan masyarakat yang juga masih melakukan aktivitas di luar rumah terkait dengan kewajiban penggunaan masker, jajaran Polsek Cikarang Selatan berikan menghimbauan merupakan edukasi kepada masyarakat agar semakin sadar dan memahami betul kewajiban penggunaan masker, dan 5M (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan, Menghindari kerumunan, Mengurangi mobilitas.

“Untuk mencegah penyebaran covid 19 di masa pandemik, kita akan terus melakukan kegiatan ini (Ops Yustisi /red), dibangun dari edukasi masyarakat sampai dengan penyebaran virus Covid-19 ini berakhir, kita berharap semua masyarakat saat melakukan aktivitas di luar rumah warga selalu menerapkan 5M,” lanjut Kompol Triesno.

“Karena kami juga masih memahami bahwa mereka juga masih berusaha untuk mencari makan serta mencukupi kebutuhan keluarganya, tentunya kita melakukan edukasi untuk mereka agar mematuhi jam operasional dari waktu yang sudah ditentukan”tandesnya(Maul).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *