PPID Pembantu Disdukcapil Informasikan Proses Penyesuaian Pelayanan Adminduk

PPID Pembantu Disdukcapil Informasikan Proses Penyesuaian Pelayanan Adminduk

Kota Bekasi – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi menyampaikan enam poin informasi tentang penyesuaian proses pelayanan administrasi kependudukan di Kota Bekasi guna mempermudah pelayanan dan diketahui masyarakat.

masa tenang

Diantaranya mengenai adanya pelayanan Adminduk secara daring, penyebaran pelayanan di kecamatan dan Mal Pelayanan Publik, imbauan tanpa memakai jasa perantara, hingga informasi kontak dan aplikasi pengaduan.

Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, Ridwan AS selaku PPID Pembantu Disdukcapil Kota Bekasi mengatakan penyesuaian proses pelayanan administrasi kependudukan berdasarkan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 90 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan di Kota Bekasi.

Dijelaskan, Disdukcapil Kota Bekasi telah melaksanakan beberapa penyesuaian proses pelayanan administrasi kependudukan sebagai berikut :

1. Seluruh Pelayanan Administrasi Kependudukan (KTP El, KK, KIA, Akte Kelahiran, SKPWNI) dilaksanakan secara daring melalui Aplikasi E-Open yang dapat di download pada Google Playstore;

2. Bagi masyarakat yang memiliki kesulitan teknologi, dapat memanfaatkan satgas pamor yang telah menjadi admin E-Open di tingkat RW dan Kelurahan;

3. Pelayanan administrasi kependudukan di laksanakan di 12 kecamatan dan 3 Mal Pelayanan Publik/Gerai Pelayanan Publik.

4. Bagi warga Kota Bekasi dapat memanfaatkan aplikasi E Open agar terhindar dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab;

5. Selalu urus proses pelayanan administrasi kependudukan secara langsung tanpa
melalui perantara, sehingga terhindar dari perbuatan yang tidak bertanggung jawab;

6. Bagi masyarakat yang akan menyampaikan pertanyaan, saran, masukan, laporan,

informasi, konsultasi dapat menghubungi Nomor WA Center Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi 08118355599, atau melalui aplikasi E Open dengan mengakses Pengaduan Adminduk melayani Masyarakat(Khr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *