Ketua LSM GMBI : Meminta Polsek Cikarang Selatan Melakukan Gelar Perkara Atas Penyidakan PT.YPTI

Ketua LSM GMBI : Meminta Polsek Cikarang Selatan Melakukan Gelar Perkara Atas Penyidakan PT.YPTI

Kabupaten Bekasi – Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia(GMBI)Distrik Kabupaten Bekasi Bakal kawal kasus Limbah B3 PT. Yuto Packaging Technology Indonesia (YPTI) yang berada di jalan Raya Inti No.9, Desa Cibatu,Kecamatan Cikarang Selatan kabupaten Bekasi, perusahaan di tempat tersebut diduga tidak memiliki ijin pengelolaan limbah B3, meski sempat pada bulan November 2020 Pihak Polsek Cikarang Selatan Telah melakukan penyidakan terhadap Perusahan tersebut.

“GMBI Distrik Kabupaten Bekasi Telah melakukan pemantauan cukup lama terkait adanya dugaan pengelolaan limbah B3 yang mengandung cairan kimia dikelola secara tidak baik, pihak Polsek Cikarang selatan pun sempat melalukan sidak terhadap PT.YPI”terang Boksu Ketua Lsm Gmbi Distrik Kabupatrn Bekasi Rabu (13/01/2021).

Masih menurut Boksu,keluarga Besar Lsm Gmbi Distrik Kabupaten Bekasi meminta kepada Polsek Cikarang Selatan agar melakukan Gelar perkara atas penyidakan PT.Yuto Packaging Tecnology Indonesia yang telah di lakukan oleh Pihak Polsek Cikarang Selatan agar transparan terhadap hasil temuan sidak Polsek Cikarang selatan.

Tidak hanya meminta Kapolsek Cikarang Selatan untuk menggelar perkara, Lsm Gmbi juga meminta kepada Kapolres Metro Bekasi untuk memantau kasus Limbah B3 perusahaan tersebut sampai tuntas.

“Kami meminta agar Kapolres Metro Bekasi turun tangan, memantau perkembangan Kasus Hukum pengelolaan Limbah B3 yang dikelola secara tidak baik oleh Perusahaan Yuto Packaging Indonesia, dan kami juga akan membuat laporan kepada dinas Lingkungan Hidup serta dinas terkait dan melayangkan surat kepada Bupati Bekasi,”pungkasnya (Raf).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *