Lakukan Tindak Pidana Korupsi,Mantan Kades Nagasari Ditahan Kejakasaan Negeri Bekasi

Lakukan Tindak Pidana Korupsi,Mantan Kades Nagasari Ditahan Kejakasaan Negeri Bekasi

Kabupaten Bekasi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi telah menahan mantan Kepala Desa Nagasari, Camin Mulyadi, sebagai tersangka tindak pidana korupsi, dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Terkait mantan Kepala Desa Nagasari, Camin Mulyadi, benar ditahan sampai 20 hari ke depan terhitung dari 21 Desember 2020 sampai dengan 9 Januari 2021 dan akan diperpanjang lagi,” ucap Penyidik Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi, Alan Silalahi, diampingi oleh Kasubsi Sospol, Deby F Fauzi SH, kepada wartawan, Senin (04/01/2021).

Dikatakan Alan, penahanan tersebut terkait dengan pengembagan kasus mantan Kepala Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru, Martam Wijaya, yang telah divonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas I A.

“Penahan ini adalah terkait pengembangan Kasus Mantan Kades Periode 2018-2024, Martam Bin H B Wijaya,” jelas Alan.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Negeri Bandung Kelas 1 A menetapkan Terdakwa Martam Bin H.B Wijaya, melakukan tindak pidana korupsi pemerasan dalam jabatannya sebagai Kepala Desa kepada pengelola pasar kupang.

Dalam Putusan Terdakwa Martam Bin H.B Wijaya di Vonis Pengadilan terbukti bersalah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp.200 juta. Pada kasus tersebut, Camin Mulyadi merupakan saksi.

Dalam amar putusan Keterangan Saksi Camin Mulyadi, menerangkan bahwa berdasarkan surat kerjasama sewa guna usaha Tanah Kas Desa antara Pihak Pemerintah Desa Nagasari, Kecamatan Serangbaru, Kabupaten Bekasi dengan CV Persada Lestari tanggal 2017, Pihak CV Persada Lestari Sebagai penyewa atas tanah Kas Desa (TKD) tersebut membayar Rp 300 juta rupiah selama 20 tahun kedepan.

Kemudian mekanisme pembayaran disepakati antara Pemerintahan Desa Nagasari, Kecamatan Serang Baru selama 1 tahun diangsur.

Selanjutnya, bahwa benar saksi selaku Kepala Desa Nagasari (Camin Mulyadi red) pada saat itu sudah menerima pembayaran Rp 170 juta dari PT Biru Sistem Solusi dan Rp.125 juta rupiah dari CV Persada Lestari Namun Uang tersebut tidak saksi (Camin Mulyadi) setor ke kas Desa. dengan alasan untuk keperluan Desa lain(hari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *