Miris, Ratusan Karyawan Tiga Bulan Tidak Mendapatkan Upah Dari Perusahaan Bekerja

Miris, Ratusan Karyawan Tiga Bulan Tidak Mendapatkan Upah Dari Perusahaan Bekerja

Kabupaten Bekasi – Sebuah Perusahaan Swasta Di kabupaten Bekasi, tidak memberikan hak kepada ratusan pekerja selama tiga bulan lamannya,ini di lakukan
CV. Tri Sampurna Jaya, yang berlokasi di wilayah Kabupaten Bekasi,tanpa ada penjelasan kepada ratusan karyawan di tempat tersebut.

Dalam keterangan nya beberapa karyawan yang sudah PKWT dengan CV.TSJ mengatakan bahwa Kami tetap menuntut akan hak Kami yang belum di penuhi oleh CV. TSJ yaitu gaji kami yang sudah 3 bulan belum dibayarkan , dan Kami meminta di bayar full sesuai PKWT yang telah ditanda tangani bersama, ucap salah satu karyawan.

Ahmad salah satu karyawan juga menuturkan lewat telpon selulernya dirinya minta upah nya dibayar kan selama bekerja hampir tiga bulan.padahak awalnya kontrak yang tertuang Di PKWT itu dengan CV Tri Sampurna Jaya selaku Outsorching dan di pekerjakan Di PT AJS.

“Saya minta agar pihak perusahaan berbesar hati untuk membayar gaji saya dan kawan kawan yang berbarengan tanda tangan konttak pertanggal 5 okteber 2020″ beber Ahmad.

Ahmad menambahkan ribuan karyawan yang senasib dengan dirinya hanya di janjikan saja , absen datang duduk duduk lalu pulang karena menurut Ahmad PT. AJS belum ada yang beroperasi sehingga hampiir 2000 karyawan lebih yang sudah PKWT cuma datang absen saja di PT .AJS , jadi saya bingung PKWT sudah 3 bulan dan sudah bayar Rp.2000.000 kok gak jelas kerjanya , beber Ahmad. Sabtu 02/01/2021.

Sementara itu Abdul Karim selaku Direktur CV.TSJ menjelaskan, bahwa permasalah ini sebenarnya sudah ada solusi dan sudah di beritahukan ke seluruh karyawan PKWT sudah Kami Makzulkan dari CV TSJ , dan saat ini di limpahkan ke PT AJS, dan Kami pun akan memberikan Kompensasi ke seluruh karyawan yang saat ini belum terakomodir, karena kelebihan kuota”ucapnya.

Lebih lanjut Abdul mengatakan, perlu kami beritahukan bahwa pihak perusahaan akan menambah kontrak 3 bulan kedepan sebagai pengganti 3 bulan awal yang belum efektif dalam bekerja , dan kompensasi akan di berikan kurang lebih senilai Rp 1300.000 / karyawan pada tanggal 04 Januari 2021” tandesnya.

Masih kata Abdul selaku Direktur CV Tri Sampurna Jaya minta penjelasan terkait PKWT yang dikeluarkan oleh CV Tri Sampurna Jaya , PKWT dari Tri Sampurna Jaya sudah ditarik diganti dengan PKWT dari PT AJS tegasnya(hari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *