kota  

Warga Jatikarya Menginap di BPN Kota Bekasi,Tuntut Diterbitkan Surat Pengantar Validasi

Kota Bekasi – Ahli waris warga Jatikarya, yang terkena pembebasan lahan tol Cimanggis-Cibitung yang melakukan aksi di ATR/BPN Kantah Kota Bekasi, Selasa (1/12/2020). Pihak BPN akhirnya menerima warga untuk beraudensi.

Para ahli waris didampingi pengacara H Dani Bahdani. SH diterima pejabat BPN Kota Bekasi di ruang rapat sekretariat lantai dasar.

Audensi ahli waris warga Jatikarya dengan pihak BPN Kota Bekasi berjalan alot. Terjadi perdebatan antara warga dan pejabat BPN selama audensi yang berjalan selama 2 jam lebih bertempat di ruang rapat sekretariat lantai dasar.

Namun disayangkan oleh pihak warga, setelah 2 jam lebih melakukan audensi, tidak ada titik temu antara warga dan pejabat BPN Kota Bekasi.

“Hasil diskusi tadi dengan pihak BPN tidak ada keputusan pasti (surat pengantar. Bahkan terkesan BPN melecehkan warga, artinya semua persyaratan yang diminta oleh pihak BPN telah diberikan ahli waris, namun tidak diproses oleh BPN. Semua berkas yang telah diberikan oleh pihak warga melalui pengacara, tapi secuil pun mereka (BPN) tidak memproses,” ujar ustad Sulaiman geram.

“Alasan mereka pun tidak jelas, banyak sekali yang ditutup-tutupi oleh BPN Kota Bekasi terhadap warga Jatikarya,” tambah.

Selanjutnya kata dia, warga Jatikarya akan menduduki dan menginap di kantor BPN Kota Bekasi serta melakukan istighosah dan doa bersama untuk mengetuk hati pejabat di BPN agar mengeluarkan surat pengantar kepada PN Bekas untuk pencairan uang konsinyasi.

“Bila besok belum juga ada kepastian, kita akan menduduki kantor BPN sampai kapanpun, sampai surat pengantar itu dibuat oleh pihak BPN,” cetusnya.

Menurutnya, proses di BPN sangat alot, tentunya warga masih inget beberapa bulan lalu warga Jatikarya pernah melakukan aksi demo di BPN dan tidak mendapat jawaban pasti.

“Beberapa bulan lalu jawabanya juga seperti itu (tidak pasti), sekarang kita datang lagi jawabannya seperti itu. Bahkan kali ini jawaban dari BPN lebih ngawur dari pada yang lalu. Padahal putusanya sudah jelas,” ungkapnya.

awak media yang hendak mewancarai pihak BPN Kota Bekasi usai audensi tidak mendapat tanggapan.

Awak media sempat meminta mewancarai pihak BPN Kota Bekasi terkait hasil aundesi. Namun, pihak BPN melalui Rahmat, Kasi pengadaan Tanah BPN Kota Bekasi enggan berkomentar ketika ditanyai hasil audensi dengan warga Jatikarya.

Sementara, pengacara warga Jatikarya H Dani Bahdani. SH mengatakan, yang pertama tujuan warga datang ke kantor BPN Kota Bekasi untuk menagih sesuai dengan Permen ATR/BPN nomor 11 tahun 2016, bahwa BPN Kota Bekasi dan Kanwil BPN Jawa Barat wajib membatalkan sertifikat hak pakai nomor 1 Jatikarya tanpa harus menunggu adanya penghapusan aset.

Lalu yang kedua, permintaan klien kami lahan yang terkena pembebasan jalan tol agar segera diterbitkan surat pengantar validasi mengingat mengenai bidang-bidang tanah tersebut telah mendapatkan surat dari pihak Kelurahan yang menerangkan sebanyak 17 bidang yang terkena pembebasan jalan tol.

“Jadi sebelum ATR/BPN Kota Bekasi menerbitkan surat pengantar validasi dan membatal sertifikat hak pakai nomor 1 Jatikarya, mereka (warga) akan tetap bertahan dikantor BPN Kota Bekasi, sampai kapan pun,” kata H Dani(Khoir).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *