Ketua JMPD Pinta Pilkades 16 Desa Di Kabupaten Bekasi Berjalan Kondusif

Kabupaten Bekasi – Mantan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, masa jabatan 2014, Zuli Zulkipli, mengajak warga masyarakat di 16 Desa yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada bulan Desember 2020 mendatang, bisa menjaga kondusifitas, mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes) dan hindari gesekan antar pendukung calon Kades lainya.

Zuli Zulkipli yang sekarang menjabat sebagai Ketua LSM Jaringan Masyarakat Peduli Demokrasi (JMPD) ini juga mengingatkankan, para Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) agar selalu berperan aktif melakukan sosialisasi terkait tata cara kampanye dan sanksi pelanggaran kampanye.

Selain itu, sambung Zuli, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang ada di 16 Desa yang wilayahnya ikut dalam kontestasi tersebut hendaknya melakukan pengawasan maksimal bertujuan untuk mencegah terjadinya konflik antar pendukung satu dan pendukung calon Kades lainya.

“Kami minta para Panitia Pemilihan Pilkades berperan aktif melakukan sosialisasi terkait mekanisme dan tata cara juga pelanggaran kampanye Pilkades kepada calon pemilih,” kata Zuli ketika berbincang dengan awak media, Rabu (25/11/2020).

Rekan-rekan BPD, lanjut Zuli, agar bersikap netral dalam melaksanakan pungsinya yaitu menenerima tembusan peringatan tertulis dari Panitia Pelaksana atas pelanggaran larangan kampanye, termasuk dalam kegiatan kampanye dilarang mengikutsertakan Pimpinan dan anggota BPD.

Ketika ditanya apakah ada sanksi secara hukum atau administrasi dan pembatalan calon Kades, jika terjadi pelanggaran kampanye?

Zuli menjawab, kampanye biasa seperti itu tidak ada larangan kecuali ada Kepala Desa yang maju mencalonkan kembali, tetapi dirinya masih menjabat lalu melakukan black campaign dengan menggunakan uang dana Desa untuk mensosialisasikan dirinya bisa dipolisikan,” jelasnya.

Zuli menjelaskan, black campaign atau Kampanye hitam adalah sebuah upaya untuk merusak atau mempertanyakan reputasi seseorang dengan mengeluarkan propaganda negatif. Hal ini, dapat diterapkan kepada perorangan atau kelompok. Target-target umumnya adalah para jabatan publik, politikus, kandidat politik, aktivis dan mantan suami.

“Ya, kampanye hitam sebenarnya secara subtansi di pemilihan Kepala Desa itu tidak ada aturan, beda dengan pemilihan Kepala Daerah, Legeslatif dan Pemilihan Presiden. Di Pilkades sendiri, tidak ada Badan Pengawas Pemilu-nya,” ujarnya.

Menanggapi soal pelanggaran kampanye atau sosialisasi soal Nomor Urut, Simbol dan Selogan calon Kepala Desa, Zuli mengatakan, pihak BPD harus tegas jangan sampai tidak netral dalam menjalankan pungsi dan tugasnya.

“Jangan sampai saat di Desanya sedang melakukan tahapan Pemilihan Kepala Desa malah berat sebelah. Apalagi, sampai mendukung ke salah satu calon Kades, karena sudah sangat jelas BPD itu, sebagai Lembaga Pengawas di wilayah,” papar Zuli.

Zuli melanjutkan, dalam peraturan Pemilihan Kepala Desa baik yang tertuang di Peraturan Bupati maupun Peraturan Daerah (Perda) dan Undangan-Undang (UU) No. 6 tahun 2014 tentang Desa itu tidak ada sanksi yang subtansi. Intinya seperti itu.

Terkait tindak pidana pelanggaran kampanye Pilkades, Zuli menegaskan, intinya tidak ada pidana atau pembatalan ataupun pengguguran. Misalkan, ada kampanye terbuka paling sanksinya aktifitas kampanye-nya disetop. Artinya dilarang.

“Yang melakukan penyetopan tersebut yaitu pihak BPD. Panitia Pilkades sebenarnya punya otoritas dia yang mengatur regulasi tentang pelaksanaan kampanye prosesnya seperti apa cuma yang mengawasi disitu BPD. Sebenarnya mirip mirip Bawaslu itu BPD,” katanya.

“Intinya sepanjang tidak melanggar norma etika dan pidana ya tidak ada sangsinya, kalau pidana bisa langsung ke kepolisian,” sambungnya.

Ketika ditanya, jika kader atau pendukung share foto atau eksen nomor salah satu calon apakah ada pelanggarannya, Zuli menjawab, “Tidak ada sanksi,” imbuh Zuli.

Ketika Zuli kembali ditanya, Jika calon Kepala Desanya misalnya sedan foto dengan para pendukung dan kadernya setelah itu fotonya disebar salah satu kader tersebut apakah masuk dalam kategori pelanggaran tahapan Pilakdes?

Zuli menjawab, Kepala Desanya sudah cuti belum?, Kalau kepala Desanya sudah cuti dia bukan Kepala Desa dia sebagai calon, tidak ada masalah.

Prinsipnya, tambah Zuli, masyarakat harus disosialisasikan panitia Pilkades bagaimana Pilkades yang smart kemudian tidak ada kampanye hitam walaupun berbau pidana diharapkan tidak terjadi. Artinya, sepanjang romantis dan normal itu yang terbaik.

“Yang lebih penting lagi di tengah Pandemi Covid-19 seperti sekarang kita semua harus selalu mematuhi Protokol Kesehatan, memakai masker dan jangan berkerumun,” ringkasnya(hari).

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *