Bea Cukai Cibitung Kabupaten Bekasi Musnahkan Ribuan Barang Rokok Ilegal

Kabupaten Bekasi – Kantor pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Bekasi, bersama dengan Pemerintah Kota dan Kabupaten Bekasi, serta TNI, Polri dan Kejaksaan, pada Rabu pagi, (25/11) Melaksanakan Pemusnahan Barang Milik negara berupa Tembakau iris, Rokok Sigaret dan HPTL Liquid Vape. Yang di Gelar di Halaman kantor Pengawasan Dan pelayanan bea Cukai Pabean Bekasi. Yang berada di Jalan Sumatera, Kawasan Industri MM2100. Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

Dalam pemusnahan tersebut, petugas Bea Cukai, memusnahkan Barang sitaan dari tahun 2018 sampai dengan 2020. Dengan Cara dibakar di dalam Drum. Adapun barang yang berhasil disita, adalah, 20.216 Gram Tembakau Iris, 277.200 Batang Rokok Sigaret dan 46.490 Mililiter HPTL Liquid Vape. Dengan nilai keseluruhan sebesar, Rp. 247 Jt lebih.

” Barang sitaan tersebut bisa lebih merugikan yang tidak ternilai harganya, karena merusak kesehatan Manusia. Kita lihat dari dampak negatif Rokok ” Ujar Kepala KPPBC TMP A BEKASI, Bobby Situmorang,

Beberapa bungkus rokok yang di sita juga terlihat di palsukan Pita Cukainya, dari puluhan merk Rokok, tidak terlihat atau tertulis nama perusahaan dan asal lokasinya. Termasuk Liquid Vape(hari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *