Gugatan Dikabulkan PTUN Surabaya, Kades Palokloan Sumenep Wajib Merehabilitasi dan Mengangkat Kembali Para Perangkat Desa Yang di Berhentikan
Sumenep – Pemberhentian 9 perangkat desa yang bertugas di Desa Palokloan, Kecamatan Gapura,Kabupaten Sumenep menjadi kemelut yang tak berujung,dan kini menemui titik cerahnya.
Setelah para perangkat Desa yang diberhentikan pada 4 bulan yang lalu mengajukan permohonan gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, melalui Kantor Hukum Nisan Radian SH & Rekan.
Ditemui dirauang kerjanya, Adv Nisan Radian SH, menyampaikan pada awak media bahwa pada pukul 13.00 wib hari ini senin, 16 November 2020, Majelis Hakim, akan membacakan putusannya, melalui elektronit yang di sebut E –Court, untuk perkara gugatan 9 Perangkat Desa Palokloan Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dan saya akan membacakan putusannya pada rekan – rekan media” terang Adv Nisan Radian, SH.
Adv Nisan Radian SH, menambahkan permohonan yang diajukan oleh para Perangkat Desa Palokloan Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep Jawa Timur. Semuanya itu adalah perangkat desa Palokloan Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep yang berjumlah 9 orang dan mereka menurut peraturan perundangan diangkat secara sah oleh kepala Desa Palokloan Priode Sebelumnya dengan mekanisme pangangkatan sesuai dengan peraturan dan Perundang undangan” beber pria yang akrab di panggil Icang.
“Sementara Kepala.Desa Palokloan yang baru tiba – tiba memberhentikan perangkat tidak melalui mekanisme yang benar, dan hal ini yang menjadi alsaan kami sebagai Kuasa Hukum melakukan permohonan atas nama para Perangkat Desa Palokloan yang telah di berhentikan” jelas Adv Nisan Radian,SH.
Di terangkan Adv Nisan Radian, SH alhamdulilah walau perjalanan persidangan yang sangat panjang dan tentunya melelahkan, tepat pada hari ini tanggal 16 November 2020, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara yang mengadili nomor perkara 73/G/2020/PTUN.SBY, dan sesuai janji saya tadi, akan dibacakan yang namun yang singkat dan yang penting saja dengan keputusan sebagai berikut
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: – Menyatakan eksepsi dari Tergugat dan Para Tergugat II Intervensi tidak diterima ; DALAM POKOK SENGKETA : Nomor 1 Mengabulkan gugatan Para Penggugat seluruhnya.
Nomor 2 Menyatakan Batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa dan seterusnya.
Nomor 3 Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa dan seterusnya.
Nomor 4 .Mewajibkan Kepada Tergugat untuk merehabilitasi Hak dan Martabat Para Penggugat untuk kembali diangkat sebagai Perangkat Desa Palokloan Kecamatan Gapura Kabupaten Sumenep sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku
dan Nomor 5 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.615.000,00 (enam ratus lima belas ribu rupiah) ; Demikian petitum atau amar
putusan Pendilan Tata Usaha Negara Surabaya”Kasus ini memberikan pelajaran Kepala Desa dimana saja yang, akan melakukan pemberhentian Peramgkat walaupun pengangangkatan dan pemberhentian merupakan kewenangan Kepala Desa harus dijalankan secara transparan dan prosedural menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”tandes Adv Nisan Radian SH(Rzl).