Humas Kota Bekasi Lakukan Penguatan Fungsi PPID Dengan Bentuk Sub Unit 5 PPID Pembantu
Kota Bekasi – Humas Kota Bekasi selaku PPID Utama mengadakan rapat koordinasi penguatan fungsi PPID dengan Pembentukan PPID Pembantu pada BUMD Kota Bekasi serta pembentukan Sub Unit PPID Pembantu.
Acara dibuka oleh Kepala Bagian Humas Sekretariat Daerah Kota Bekasi Sajekti Rubiah dan di hadiri oleh Sekretaris Dinas selaku PPID Pembantu dan Perwakilan BUMD yang bertempat di Aula Nonon Sonthanie.
Rapat koordinasi ini diadakan dalam rangka pelaksanaan penguatan fungsi Pejabat Pengelola Dokumentasi dan Informasi (PPID) Pembantu pada Perangkat Daerah Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi serta merupakan tindak lanjut dari Hasil Kunjungan Tim Monev Penerapan UU KIP Tahun 2020 oleh KI dan Biro Humas Jabar ke Kota Bekasi.
Dalam paparannya Sajekti meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) agar membentuk Sub Unit PPID Pembantu. Hal ini dibutuhkan guna memaksimalkan pelaksanaan tupoksi dari PPID Pembantu.
Mengingat tugas pokok dan fungsi dari PPID itu sendiri sangat luas dan kompleks, meliputi pengelolaan informasi publik baik informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim atau diterima yang berkaitan dengan penyelenggaraan Perangkat Daerah di Kota Bekasi.
Di dalam sebuah Pemerintahan Daerah Sub Unit PPID Pembantu juga bisa menjadi nilai tambah bagi Penilaian Penerapan UU KIP Kota/Kabupaten se-Jawa Barat yang setiap tahun rutin dilaksanakan oleh Tim Komisi Informasi Jabar bersama Biro Humas Jabar.
Hal itu lah yang melandaskan harus dibentuknya Sub Unit PPID Pembantu pada OPD yang memiliki UPTD. Selain Perangkat Daerah Sajekti pun meminta kepada BUMD Kota Bekasi agar membentuk PPID Pembantu.
Ini merupakan salah satu Inovasi yang dikeluarkan oleh Humas Kota Bekasi selaku PPID Utama dalam membentuk Sub Unit PPID yang berlatarkan belum adanya pengelolaan dan pelayanan informasi pada Sub PPID Pembantu, termasuk badan publik lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD serta perlunya konsolidasi dan kaji ulang berbagai kebijakan sehingga dapat dirumuskan suatu keluaran berupa surat keputusan pembentukan sub PPID Pembantu.
Untuk sementara ada 5 OPD yang memungkinkan untuk dibentuk Sub Unit PPID Pembantu yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Badan Pendapatan Daerah, Dinas Kesehatan dan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Terakhir dalam rapat koordinasi tersebut Sajekti mengingatkan kepada seluruh OPD agar dapat meningkatkan hasil laporan kegiatan yang di upload kedalam aplikasi SIKEPO setiap hari sebagai bukti dokumentasi kinerja OPD, selanjutnya Bagian Humas akan melaporkan setiap bulannya kepada Kepala Daerah untuk bahan evaluasi(Khoir/hari).