Kurang Perawatan PDAM Di Surati Ormas Gema Nusantara

Kurang Perawatan PDAM Di Surati Ormas Gema Nusantara

Kabupaten Bekasi – Pasca viralnya pemberitaan yang terkait bak Pengolahan Bak PDAM Tirta Bhagasasi yang tidak terawat dan berkarat di KCP Bojomangu Kampung Cikeris Rt 013/05 Desa Bojomangu Kecamatan Bojomangu Kabupaten Bekasi, Kamis 05/11/2020 Omas Gema Nusantara ( Gemantara ) telah melayangkan surat audensi kepada PDAM Tirta Bhagasasi yang langsung di serahkan oleh Deden Guntara, selaku Ketua Ormas Gema Nusantara ( Gemantara) Exekutif Kabupaten Bekasi.

Dalam wawancara singkat di ruang kerjanya Kamis 05/11/2020 menjelaskan kepada wartawan, Ketua Ormas Gema nusantara (Gemantara) Deden Guntara meminta pihak PDAM Tirta Bhagasasi agar segera memperbaiki Instalasi Pengelolaan Air (IPA) dan pelayanan terhadap konsumen,

“Sebagaimana yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen sangat sering diacuhkan oleh produsen, dan ironisnya konsumen sendiripun seakan tidak mengerti dan tidak mau belajar mengenai hal ini. Demikian juga dengan permasalahan air bersih, bahkan untuk daerah Kabupaten Bekasi hal ini masih terjadi”,kata Deden

Lanjut Deden menuturkan, Tidak semua orang dapat mengakses air minum dengan layak di Kabupaten Bekasi.

“Pelaku usaha yang bertanggung jawab berarti pelaku usaha yang memenuhi segala kewajibannya. Dibalik kewajiban pelaku usaha adalah hak konsumen, dalam arti apabila pelaku usaha tidak memenuhi kewajibannya, maka akan berakibat pada tuntutan dari pihak konsumen”, imbuh Ketua Ormas Gema Nusantara ( Gemantara) Ekskutif kabupaten Bekasi tersebut.

Lebih lanjut Deden Guntara memaparkan, Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen mengatur mengenai hak-hak konsumen.
dimana ayat (3) hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa ayat(4) hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan

oleh sebab itu Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kab bekasi merupakan suatu perusahaan yang bergerak di bidang jasa penyedia layanan air bersih bagi masyarakat Kab bekasi.

PDAM sebagai perusahaan daerah diberi tanggung jawab untuk mengembangkan dan mengelola sistem penyediaan air bersih serta melayani semua kelompok konsumen dengan harga yang terjangkau.
Kualitas pelayanan yang diberikan produsen kepada konsumen menentukan loyalitas konsumen maupun kepuasan konsumen terhadap perusahaan. Kualitas pelayanan menjadi suatu yang wajib dilakukan perusahaan agar mampu bertahan dan tetap mendapat kepercayaan konsumen.

harapan nya sebagai perusahaan pemberi jasa dan menyelenggarakan manfaat umum , PDAM tidak seharusnya berorientasi pada keuntungan semata, melainkan harus lebih berorientasi pada mutu pelayanan yang berkualitas, mampu menyediakan air dengan mutu tinggi yang memenuhi syarat syarat kesehatan (tidak berwarna, penampungan yang layak dan tidak berbau), Deden pun berharap agar Dilakukannya sidak dari anggota DPRD Kabupaten Bekasi ke lokasi”pungkasnya (Rafi).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *