Wow.. Pemilik CV.ADR Buka Mulut Terkait Penyegelan PT.SGI
Kabupaten Bekasi – Polemik Penyegelan PT.SGI seakan menjadi teka-teki yang harus dipecahkan pasalnya penyegelan yang di lakukan oleh dinas lingkungan hidup Kabupaten Bekasi dinilai banyak kejanggalan
Andrian selaku narasumber sekaligus pemilik CV.ADR membeberkan peristiwa yang sebenarnya terjadi saat proses penyegelan yang dilakukan Oleh Dinas LH Kabupaten Bekasi. Lantaran PT.SGI meski sudah disegel tetap berani mengeluarkan Limbah non B3 pada saat posisi bangunan terpasang Segel
“,Saat disidak oleh DLH PT.SGI ditemukan 6 pelanggaran, Pihak PT.SGI lalu di panggil untuk hadir dikantor Lh untuk mempertanyakan sanksi adminitrasi namun pihak perusahaan malah tidak hadir, pada tanggal 26 Maret 2020, Dinas lingkungan hidup melayangkan surat ke DPMPTSP untuk merekomendasikan izin PT.SGI agar dibekukan,”
Lanjut andrian. Jelang beberapa hari DLH malah mengeluarkan rekomendasi untuk izin limbah non B3 pada hal untuk urusan limbah saya sudah dilaporkan dan saya diberi SPK (Surat perintah kerja), selama pabriknya Produksi tinggal izin mati saya perpanjang dan saya mendapatkan SPK langsung dari presdirt PT.SGI
Andrian juga membeberkan bahwasan nya pihak PT.SGI meski sudah disegel tetap berani mengeluarkan Limbah non B3 pada saat posisi bangunan masih terpasang Garis PPNS
“,Pada tanggal 5 agustus Pihak DLH sudah menyegel PT.SGI selang waktu beberapa hari pasca penyegelan dan segel PPNS masih terpasang pihak Perusahaan masih tetap mengeluarkan barang Non B3, saya berani bicara seperti ini karna memiliki bukti yang kuat bahwa pihak PT.SGI tak taat hukum (Kebal Hukum),” papar andrian
Padahal sudah jelas tentang PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP REPUBLIK INDONESIA NOMOR 02 TAHUN 2013 pada pasal 4 huruf c.pembekuan Izin Lingkungan dan/atau Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan huruf d.pencabutan Izin Lingkungan dan/atau Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(4)Pembekuan Izin Lingkungan dan/atau Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diterapkan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan:
Masih menurut andrian. Kita kan hidup di negara Hukum jadi harus taat pada hukum yang berlaku, Sekelas segel PPNS sajah tidak di hargai segel dipasang barang ko masih bisa keluar!!!.. ada apa sebenarnya???..
“Sudah jelas itu sangat tidak menghargai lembaga pemerintah kabupaten Bekasi, apa sebaliknya dinas terkait takut lantaran di intervensi oleh oknum preman??..
lembaga pemerintah itu milik negara siapapun tidak bisa mengintervensi karna jika berani mengintervensi sanksi yang dilakukan pemerintah itu sama saja sudah mengintervensi Negara,”tegas andrian dengan nada kecewa
“Saya harap Bupati untuk turun Gunung agar memonitor langsung terkait polemik kasus penyegelan PT.SGI, Bupati harus ambil sikap tegas dan jika terbukti ada oknum-oknum dinas yang memainkan kasus tersebu,maka saya selaku warga negara indonesia berharap kepada Bupati untuk memberi sanksi Tegas”tandes andrian Kepada Bupati Bekasi(hari).