Promosikan Asep Buchori Jadi Camat, Bupati Langgar Peraturannya Sendiri

Promosikan Asep Buchori Jadi Camat, Bupati Langgar Peraturannya Sendiri

Kabupaten Bekasi – Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja, disebut mahasiswa melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2020 tentang pola karir pegawai negeri sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Pasal 39 ayat (1) huruf (k) menyebutkan tidak sedang dalam proses pemeriksaan pelanggaran disiplin dan atau tidak pernah atau tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat selama 2 (dua) tahun terakhir. “Kenapa Asep Buchori?. Pertama, karena pernah tersandung kasus pemerasan pada saat menjabat Kasi Wasdal DLH. Kedua, terlibat kasus Meikarta pada saat menjabat Kabid Penyuluhan dan Pencegahan Kebakaran Dinas Pemadam Kebakaran,” kata Koordinator Mahamuda Bekasi, Jaelani Nurseha, Jumat (23/10/2020).

Menurut Jae, pada sidang kasus suap Meikarta di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 28 Januari 2019, terungkap Asep Buchori, bersama dengan kepala dinasnya (mantan, red) Sahat Banjarnahor, menerima uang suap dari Henry Yasmen, selaku konsultan perizinan Meikarta sebesar Rp.1 Miliar 60 Juta. Terkait pemasangan perizinan pemasangan alat pemadam kebakaran di 53 tower dan 13 basement. Dengan rincian Rp.20 juta per unit. Dimana selama persidangan, Asep Buchori dan Sahat Banjarnahor, dicecar soal penerimaan uang yang terbagi dalam empat tahap. Tahap pertama pada Mei 2018 senilai Rp.200 juta.

“Faktanya kan mereka (Asep Buchori dan Sahat Banjarnahor) mengakui,” ketusnya.

Kasus suap Meikarta itu jelas, Asep Buchori, tersandung hukum. Begitupun dengan Perbup Nomor 44 Tahun 2020 juga jelas. “Kesimpulannya, promosi yang dilakukan bupati terhadap Asep Buchori, sangat jelas pelanggarannya. Pertama, karena bupati yang menandantangani (Perbup). Kedua, bupati juga yang melanggar,” kata Jae.

Sementara, Asisten Komisioner KSN, Kukuh, saat dimintai tanggapannya mengatakan, terkait kenaikan pangkat apabila dalam proses hukum seyogyanya jangan terlebih dahulu diangkat (promosi). “Dia kan diduga melakukan tindak pidana, mungkin ini yang menjadi pertimbangan. Memang seyogyanya sudah agak cacat. Karena terkait perbuatan pelanggaran pidana yang berwenang adalah hakim,” katanya sambil menyarankan untuk lebih lanjut silahkan ke Badan Kepegawaian Nasional(Khr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *