Pelaku Pembuang Sampah Viral Di Medsos Menyerahkan Diri Ke Polisi
Kabupaten bekasi – pelaku pembuangan sampah di jalan inspeksi kali Malang diwilayah kecamatan tambun selatan kabupaten Bekasi
Yang vidionya beredar luas di media sosial akhirnya terungkap, salah satu pelaku didampingi oleh pemilik kendaraan yang juga majikan dari para pelaku tersebut mendatangi Mapolres metro Bekasi untuk menyerahkan diri
Kapolres metro Bekasi Kombes hendra Gunawan membenarkan pelaku pembuangan sampah dikalimalang itu telah menyerahkan diri guna memberikan keterangan kepada petugas
“Satu orang pelaku ini ber nama Rahmat sedangkan satu orang lainnya masih dalam pencarian,diantar oleh pemilik kendaraan, abun Gunawan setelah ke mapolres metro Bekasi,dan kami lakukan intrograsi “,kata hendra
Hendra megatakan perbuatan para pelaku masuk dalam kategori tindak pidana ringan ,pasalnya sampah yang dibuang bukan limbah berbahaya dan beracun melainkan sampah sisah pesta ulang tahun anak dari pemilik kendaraan abun Gunawan
Untuk penegakan hukum saat ini telah diserahkan kepada satpol PP kabupaten Bekasi
“Karena ini termasuknya pelangaran peraturan daerah maka kewenangan penegakan Perda nya saat ini ada ditangan satpol pp “,ucapnya
Dalam kesempatan yang sama kasi penyidikan dan penindakan satpol PP, kadarudin, menuturkan akibat perbuatan para pelaku yang membuang sampah tersebut akan dikenakan pasal 20 huruf G junto pasal 46 peraturan daerah nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum dengan ancaman sangsi 6 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah
Sangsinya 6 bulan dan denda 50 juta rupiah , namun karna ini tindak pidana ringan nanti akan kita sesuaikan lagi dengan peraturan daerah”,ungkapnya
Untuk saat ini pelaku dan mobil grand max berwarna putih ber nomor polisi B 9338 FCC telah diamankan satpol PP guna pemeriksaan lebih lanjut
Pelaku untuk saat ini tidak ditahan namun pelaku wajib koperatif dalam setiap proses penegakan Perda tersebut(Ari).