Sosialisasi dua jalur,bangunan liar disepanjang jalan inspeksi kali Malang dibersihkan

Sosialisasi dua jalur,bangunan liar disepanjang jalan inspeksi kali Malang dibersihkan

Kabupaten bekasi – Menindak lanjuti hasil rapat bersama terkait sosialisasi penerapan dua jalur di jalan inspeksi kalimalang tim gabungan yang terdiri dari Satlantas Polres Metro Bekasi Dinas Perhubungan Satpoll PP Pemadam Kebakaran Dinas Lingkungan hidup serta Dinas PUPR Kabupaten Bekasi menggelar operasi pembersihan dijalur tersebut

Dalam operasi sosialisai penggunaan dua jalur serta pembersihan jalur tersebut melibatkan 10 personil Sat Lantas Polres Metro Bekasi 32 personil Dinas Perhubungan 6 personil Dinas PUPR 12 personil dari DLH 40 personil Satpol PP dan menerjunkan 1 unit alat berat serta 2 unit mobil Damkar kabupaten Bekasi

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi Hj Aat Baehati operasi kali ini guna menertibkan bangunan disekitar badan serta bahu jalan yang ada di sepanjang jalur inspeksi kalimalang dimulai dari depan pool bis Sinar Jaya di kecamatan Cikarang Barat hingga pasar Tegal Danas yang berada di kecamatan Cikarang Pusat

“Tujuan dilaksanakan kegiatan ini untuk mengurai arus kemacetan yang sering terjadi di jalan kalimalang, jadi penerapan dua Jalur harus segera dilaksanakan dan jalan yang sudah dibangun segera bisa dipakai dengan semestinya” ujar Aat

Dalam kesempatan yang sama Kasat Lantas Polres Metro Bekasi AKBP Ojo Ruslani mengatakan kegiatan tersebut merupakan lanjutan dari beberapa rangkaian kegiatan sebelumnya Guna memberikan peringatan serta sanksi tegas bagi masyarakat yang belum juga mengikuti himbauan terkait pengembalian fungsi jalan tesebut sebagai dua jalur jalan

“Kami sudah menghimbau mereka bahkan mengirim surat untuk merapikan jalanan, tapi masih tidak menghiraukan maka kami berikan dua pilihan, hari ini mau kita bongkar oleh tim gabungan atau dibongkar sendiri” ujar Ojo

Masyarakat yang masih memanfaatkan trotoar serta badan jalan untuk kepentingan usaha mereka langsung diberikan teguran keras oleh petugas Satpol PP dan membongkar bangun tersebut dalam waktu 1×24 jam.

Kami berikan waktu 1×24 jam untuk membongkar sendiri bangunan-bangunan yang masih berdiri di bahu dan badan jalan, jika tidak akan kami bongkar dengan alat berat(Hari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *