Diduga Sudah 5 Tahun Curi Aliran Listrik Kantor Kecamatan Kedung Waringin Diputus P2TL

Diduga Sudah 5 Tahun Curi Aliran Listrik Kantor Kecamatan Kedung Waringin Diputus P2TL

Kabupaten Bekasi – Aliran listrik Kantor Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi Jawa Barat, diputusTim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Kabupaten Bekasi, Jumat (25/9/2020). Pasalnya, aliran listrik kecamatan memiliki dua Miniature Circuit Breaker (MCB).

“Modus yang ditemukan, sebagian pemakaian aliran listrik tidak memakai KWh Meter,”kata Agus Koordinator Lapangan P2TL di Kantor Kecamatan.

Menurutnya, tindakan yang dilakukan P2TL bukan untuk pemutusan melainkan penormalan.

“Ini bukan diputus hanya penormalan saja, karena sebagian pemakaian tidak melalui KWh Meter. Kalau di PLN tidak memakai kata nyolong. Dan kalau untuk berapa tahunnya kami tidak tahu, karena di PLN mau dipakai lima menit atau satu menit sama saja tergantung pada dayanya,”ungkapnya.

“Kami tahu adanya modus ini atas penyisiran, jadi untuk pengguna listrik pemerintahan kita cek daya pemakaiannya. Adapun untuk denda, itu lebih detailnya di kantor,” ucap Agus.

Menurut salah satu pekerja kecamatan, hal tersebut sudah terjadi lima tahun ke belakang.

“Sebenarnya sudah lama, sekitar lima tahunan, tapi katanya akan disambung ke lantai bawah,”ujarnya.

Ditambah lagi oleh seorang staf kecamatan dengan kata-kata nyeleneh.

“Beritakan saja Bang, kantor kecamatan sudah tidak kuat bayar listrik,”tandasnya.

Sampai saat ini, Camat Kedung Waringin belum dapat dikonfirmasi dan memberikan penjelasan terkait adanya dugaan pemutusan Aliran Listrik di kantor kecamatan Kedung Waringin(Ari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *