Tidak Gunakan Masker Sepuluh Warga Pebayuran Di Sangsi Petugas

Tidak Gunakan Masker Sepuluh Warga Pebayuran Di Sangsi Petugas

Kabupaten Bekasi – sangsi tegas di berikan petugas gabungan Polsek Pebayuran , Koramil Pebayuran dan pol PP Pebayuran, saat mendapati sepuluh warga yang tidak menggunakan makser, oleh petugas kesepuluh warga tersebut langsung di berikan sangsi sosial.

Tidak akan kendor di lakukan petugas gabungan Polsek, Koramil dan pol PP pebayuran guna mengantisifasi wabah covid 19 di wilayah tersebut, seperti yang di lakukan hari ini(Jumat 25/9) petugas gabungan kembali melakukan operasi yustisi yang hasilnya mengamankan sepuluh warga karena tidak menggunakan masker baik saat berkendara maupun keluar rumah.

“Meski wilayah kami berada dalam zona hijau namun tidak menyurutkan kami dalam memberikan himbauan maupun anjuran kepada warga agar selalu menggunakan masker saat berpergian keluar rumah”Tutur Kapolsek Pebayuran AKP Romli.

Dalam giat operasu yustisi untuk Pencegahan dan penularan Covid 19, petugas kaki ini melakukan dengan Sasaran Pengguna Jalan,pejalan kaki dan Kendaraan.roda 4 dan roda 2,apabila kedapatan tidak menggunakan akan di berikan tindak tegas salah satunya kerja sosial yang nantinya menjadi efek jera bagi warga maupun pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.

“Razia yang kita lakukan rutin sudah Berdasarkan Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2020,dengan sasaran para pengguna jalan yang tidak menggunakan masker”lanjut AKP Romli.

Di harapkan dengan razia yustisi yang di lakukan secara rutin dapat mengantisifasi dan memutus mata rantai wabah covid 19 di wilayah kecamatan Pebayuran, terlebih saat ini pebayuran masih masuk zona hijau covid 19 (Ari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *