TNI – Polri Dan Pol PP Cikarang Barat – Cibitung Giatkan Operasi Yustisi

TNI – Polri Dan Pol PP Cikarang Barat – Cibitung Giatkan Operasi Yustisi 

Kabupaten Bekasi – Upaya giat penegakan protokol dan pencegahan penyebaran covid-19 (Operasi Yustisi) di wilayah, yang dilakukan Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polisi Republik Indonesia (Polri) dan Polisi Pamong Praja terus digencarkan.

Seperti halnya yang dilaksanakan di beberapa titik keramaian (pasar) di wilayah Cikarang Barat – Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (15/09/2020).

Menurut Kapolsek Cikarang Barat AKP Akta Wijaya Pramasakti menyampaikan, bahwa giat operasi yustisi ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (perda) tentang penegakan disiplin protokol kesehatan untuk pencegahan penyebaran covid-19 yang perlu diwaspadai masyarakat.

“Kami bersama-sama (TNI-Polri dan Pol PP-red) berdasarkan Perda tentang penegakan protokol kesehatan dan menghimbau kepada masyarakat pentingnya 3M (Memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak),” kata Akta kepada media saat di lokasi titik pertama pasar Warungbongkok, Cikarang Barat.

Lebih lanjut, dijelaskan Akta, pada operasi yustisi ini akan dilaksanakan di tiga titik pasar yakni, pasar Warungbongkok, pasar Induk dan pasar Pamor Wanasari. Namun pada titik pertama saja masih terdapat pedagang dan pengunjung pasar yang tidak bermasker, sehingga pihaknya memberikan sanksi sosial terhadap pelanggar.

“Selain kita berikan masker kepada pelanggar, kita juga berikan sanksi sosial. Sanksi ini berupa bernyanyi lagu kebangsaan dan melakukan bersih-bersih di sekitaran saja,” ujarnya.

Pihaknya kembali menghimbau bahwa, agar masyarakat selalu patuhi 3M, karena ini merupakan untuk antisipasi terjadinya cluster baru dan pencegahan atau untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Diketahui, dalam kegiatan tersebut diterjunkan kurang lebih 40 anggota gabungan TNI (Koramil/05 Cibitung) – Polri (Polsek Cikarang Barat) dan Satpol PP wilayah Cikarang Barat – Cibitung(Ari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *